HONDA

Kajati Instruksikan Kejari Benteng Tuntaskan Laporan Puskaki

Kajati Instruksikan Kejari Benteng Tuntaskan Laporan Puskaki

BENGKULU - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Andi Muhammad Taufik meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) segera menindaklanjuti laporan dugaan realisasi anggaran fiktif penyusunan rencana detail tata ruang kawasan perbatasan di Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2013. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu beberapa waktu lalu.

Diketahui sejak dilaporkannya dugaan kasus tersebut November 2019 lalu, hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu belum menerima laporan dari Kejari Benteng. Ia menegaskan, dirinya meminta Kejari Benteng untuk segera melakukan ekspos langsung kepada pihaknya terkait perkembangan laporan tersebut.

"Seperti yang sudah saya tegaskan beberapa waktu lalu, per September 2020 sudah saya instruksikan seluruh Kejari untuk melaporkan perkembangan perkara Tipikor yang ditangani, termasuk mengenai perkara yang dilaporkan masyarakat ataupun LSM. Ini dilakukan untuk meminimalisir para jaksa melakukan permainan dalam penanganan Tipikor maupun laporan dari masyarakat," tegasnya saat diwawancara wartawan, Jumat (4/9).

Ia menambahkan, jika pun ada penanganan perkara yang dihentikan, dirinya meminta pihak Kejari untuk mengekspos langsung perkara tersebut di hadapan dirinya.

"Semua perkara yang mau dihentikan saya minta untuk diekspos di depan saya agar nanti tidak ada permainan dalam penanganan perkaranya, jika perlu buat surat edaran nanti akan kita buat," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu melaporkan dugaan realisasi anggaran fiktif penyusunan rencana detail tata ruang kawasan perbatasan di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) tahun anggaran 2013. Disampaikan pihak Puskaki dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut Rp 317 juta tahun 2013 lalu.

Modusnya adalah menganggarkan untuk penyusunan rencana detail tata ruang kawasan perbatasan Rp 317 juta. Akan tetapi tidak ada Perda terkait penyusunan rencana detail tata ruang kawasan perbatasan. Diduga uang ratusan juta tersebut dianggarkan di APBD tahun 2013 melalui Bappeda Kabupaten Benteng. Puskaki juga menduga anggaran fiktif terkait pembentukan Perda tersebut tidak hanya terjadi pada tahun 2013 saja, namun ada dugaan juga terjadi sampai tahun 2017. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: