Dewan Desak Tertibkan Ternak
KOTA MANNA – Belum tertibnya ternak milik warga di 142 desa dan 16 kelurahan di Bengkulu Selatan (BS) mendapat sorotan dari DPRD BS. Bahkan dewan mendesak Satpol PP BS untuk menertibkan hewan ternak yang masih bebas berkeliaran. Meskipun Pemkab BS mengklaim telah melakukan sosialisasi Perdes hewan ternak di 11 kecamatan BS, namun nyatanya Perdes tersebut hanya isapan jempol belaka. Pasalnya, terpotret di sepanjang jalan Manna, Pino, Ulu Manna masih saja ada hewan ternak yang mondar-mandir bebas berkeliaran. Waka II DPRD BS Dendi Man Tarmizi, SH, SE mengatakan, Perda hewan ternak telah lama disah kan dan dilanjutkan dengan Perdes. Sehingga jelas Dendi, tidak ada alasan lagi bagi pemilik ternak untuk tidak mengandangkan ternaknya. Namun Dendi juga mengakui saat ini perdes tersebut belum sepenuhnya dijalankan oleh sebagian desa, sehingga masih banyak ternak yang berkeliaran. Oleh sebab itu Dendi meminta pihak penegak perda yakni Satpol PP untuk menjalankan tupoksinya. Penertiban ternak perlu ditegaskan lagi, agar Perdes yang sudah di lakukan tidak terkesan mandul. “Perdesanya sudah disosialisasikan ke semua desa, jadi tidak alasan lagi bagi pemilik hewan ternak tidak mengetahui aturannya. Jadi kalau masih bandel dengan membiarkan hewan ternaknya berkeliaran, dalam hal ini Satpol PP harus bertindak, tertibkan tidak ada alasan lagi,” tegas Dendi. Diketahui, Perda hewan ternak disahkan untuk menunjang salah satu program Bupati BS Gusnan Mulyadi agar masyarakat bisa bercocok tanam di halaman rumah tanpa ada gangguan dari hewan ternak. Namun program bupati tersebut belum berjalan maksimal. Sementara itu Kasat Pol PP Erwin Muchsin hingga saat ini belum bisa dihubungi. Akan tetapi sebelumnya Erwin mengaku belum melakukan penertiban hewan ternak lantaran masih fokus penanganan Covid-19. (tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: