HONDA

Reklame Nakal, Bakal Diturunkan

Reklame Nakal, Bakal Diturunkan

PELABAI – Dalam waktu dekat, Bidang Pendapatan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong akan mendata legalitas seluruh objek pajak pengguna reklame atau papan merek. Pemasangan reklame yang tidak disertai izin akan diturunkan. ‘’Reklame baru bisa dipasang lagi jika sudah ada izin,’’ kata Kabid Pendapatan, BKD Kabupaten Lebong, Rudi Hartono, SE, M.Ak. Diakuinya, penertiban itu sudah direncanakan sejak awal tahun. Namun terkendala karena pandemi Covid-19. Lantaran saat ini Pemkab Lebong telah menerapkan status new normal, tentunya sejumlah kegiatan yang menjadi tugas BKD akan dijalankan secara normal kembali. ''Dalam teknisnya, kami tetap mengedepankan protokol kesehatan,'' tutur Rudi. Sebelum melakukan penertiban yang teknisnya melibatkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pihak BKD akan koordinasi dulu ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Itu untuk memastikan jumlah pengguna reklame yang mengantongi izin. ‘’Kalau tidak ada izin, tentunya pajaknya tidak bisa dipungut sehingga sangat merugikan daerah,’’ jelas Rudi. Tidak dipungkirinya, penggunaan reklame di Kabupaten Lebong sangat tinggi. Mulai dari minimarket, hotel, rumah makan hingga seluruh pertokoan yang dijadikan sebagai tempat usaha. Sesuai survei yang dilakukan BKD, terdata ribuan unit reklame dipasang di setiap titik-titik strategis. ‘’Sementara realisasinya hanya puluhan pengguna reklame yang rutin bayar pajak,’’ papar Rudi. Terkait target pajak reklame yang hanya ditetapkan Rp 40 juta per tahun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong sejak 3 tahun terakhir, Rudi mengaku itu ditetapkan berdasarkan potensi yang ada. Dimana pengguna reklame yang rutin membayar pajak hanya berkisar 30 persen dari total pengguna. ‘’Makanya akan kami telusuri lagi mana yang berizin dan tidak, untuk yang berizin wajib bayar pajak, yang tidak berizin diturunkan,’’ tegas Rudi. (sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: