Dugaan SPJ Fiktif, 3 ASN BPKAD Kota Diperiksa Kejati
BENGKULU - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan SPJ fiktif di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (7/9) memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 4 ASN serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di BPKAD Kota Bengkulu.
Keempat ASN BPKAD Kota Bengkulu yang diperiksa antara lain Hizbullah Sulthan, Almanto Syaferi, Hendra dan Toha. Keempatnya dilakukan pemeriksaan kurang lebih selama dua jam di ruang Pidsus Kejati Bengkulu.
Salah satu PPTK BPKAD, Almanto Syaferi kita diwawancarai awak media mengatakan, kedatangan dirinya ke Kejati Bengkulu untuk memenuhi panggilan terkait adanya kegiatan di BPKAD pada tahun 2018.
"Masalah kegiatan di BPKAD, ada beberapa pertanyaan terkait perjalanan dinas dan SPJ di BPKAD," ungkapnya.
Hal serupa turut disampaikan Hizbullah Sulthan saat keluar dari ruang Pidsus Kejati Bengkulu. "Saya hanya dimintai keterangan sebagai saksi," singkatnya.
Dari informasi yang terhimpun dalam SPJ tahun 2018 di DPKAD Kota Bengkulu, dari laporan masyarakat ditemukan adanya dugaan pelanggaran, diantaranya dugaan mark up, penyalahgunaan wewenang, serta adanya pemborosan keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 miliar. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: