Marhaban Ya Ramadhan
HONDA

Ketika Si Miskin Sulit Mendapatkan Layanan Kesehatan

Ketika Si Miskin Sulit Mendapatkan Layanan Kesehatan

BENGKULU – “Jangankan untuk berobat buat makan saja, kami susah, karena saya tidak bisa bekerja lagi,” ucap Awang (67), warga RT 23 Blok A. 12 Perum Pinang Mas, Kelurahan Bentiring Permai, Kota Bengkulu. Awang dan istri Suciwati, didera penyakit yang cukup parah, namun sayangnya kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dimilikinya menunggak. Ia pun tak mampu berobat.

Total tunggakan yang harus dilunasinya sebesar Rp 2.346.000. Sekitar sepekan lalu,  kedua warga tidak mampu ini sudah mendapat pertolongan dari tim Pemkot Peduli yang terdiri dari Ketua RT 23, Lurah Bentiring Permai dan paramedis yang ada di Puskesmas Muara Bangkahulu.  Hasil pemeriksaan dokter di Puskesmas, diagnosa Suciwati menderita penyakit jantung dan kolesterol. Awang diketahui menderita penyakit asam urat.

Akibat penyakit ini, kedua suami istri yang mulai menapaki usia lanjut ini, tidak mampu bekerja. Alhasil lantaran tak memiliki penghasilan, mereka kesulitan untuk berobat. Kisah Awang dan Suciwati ini menunjukkan potret bahwa masih ada warga yang kesulitan mendapatkan fasilitas layanan kesehatan.

Beruntungnya, pasangan suami istri ini mendapat perhatian dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bengkulu. Lembaga pengumpul zakat ini, membantu melunasi tunggakan BPJS keluarga Awang dan istri serta 2 anaknya. Mereka pun difasilitasi untuk mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Penerima Jamkeskot Dikurangi

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen pada 24 Oktober 2019 lalu. Ini membuat Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Kesehatan Kota Bengkulu melakukan pengurangan jumlah penerima Jaminan Kesehatan Kota (Jamkeskot) yang pembayarannya menggunakan APBD Kota Bengkulu. Awalnya ada 4.000 warga penerima, berkurang menjadi 2.700 warga saja.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Susilawati mengatakan, iuran BPJS Jamkeskot kelas III yang dibayarkan melalui APBD Kota Bengkulu saat ini menjadi Rp 42 ribu per bulan. Bila penerima Jamkeskot 2.700 orang, maka dana APBD yang harus dikeluarkan Pemerintah Kota Bengkulu untuk satu tahun pembanyaran sekitar Rp 1,36 miliar.

“Pengurangan ini terjadi dengan penuh pertimbangan, selain BPJS naik karena anggaran kita juga masih minim,” ujarnya.

23.991 Peserta PBI Dinonaktifkan

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019, ada 5.227.852 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan se-Indonesia yang dinonaktifkan atau dikeluarkan dari Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dari Jumlah tersebut, terdapat sebanyak 23.991 peserta PBI di Provinsi Bengkulu dinonaktifkan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Rizki Lestari mengatakan, penonaktifan peserta bertujuan untuk memutakhirkan data yang ada di daerah. Ada sebanyak 502.414 peserta PBI di Kantor BPJS Cabang Bengkulu, sebanyak 23.991 harus dinonaktifkan atau dicoret dikarenakan nama peserta tidak masuk dalam basis data terpadu Kementerian Sosial RI.

“Tujuan penonaktifan dan penggantian ini agar peserta PBI lebih tepat sasaran, yakni orang-orang yang paling membutuhkan dengan tingkat ekonomi rendah,” terangnya.

Ia menambahkan, walaupun dilakukan penonaktifan tidak membuat jumlah kepesertaan PBI di Kantor BPJS Cabang  Bengkulu berkurang. Bahkan jumlah peserta PBI malah bertambah  sejak dilakukan pemutaktiran data oleh Kementerian Sosial. Saat ini jumlah peserta PBI sudah  bertambah menjadi 29.368 orang.

Bagi peserta yang dinonaktifkan dan sebetulnya mampu membayar iuran BPJS  Kesehatan, maka peserta tersebut dapat langsung mengalihkan jenis kepesertaannya  ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Mereka nanti dapat  langsung dialihkan ke peserta mandiri dan pilihan hak kelas rawat disesuaikan dengan  pembayaran iuran.

BPJS Mengaku Selalu Defisit

BPJS Kesehatan mengaku selalu menanggung rugi. Operator program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini selalu menanggung rugi dengan mengalami defisit pendapatan. Sejak 2014 lalu, perusahaan ini selalu mengalami defisit pendapatan dari Rp 3,3 triliun menjadi Rp 9,1 triliun hingga saat ini.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Rizki Lestari mengatakan, tidak ada kewajiban bagi BPJS Kesehatan untuk mencetak laba. Akan tetapi, defisit tersebut tidak bisa disepelekan. Oleh karena itu, kenaikan iuran dari pemerintah pusat memang patut dilakukan.

Ia menilai kenaikan iuran dapat dibilang sebagai opsi terbaik yang harus ditempuh pemerintah. Mengacu Pasal 4 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 mengenai BPJS menyebut, BPJS Kesehatan harus bersifat nirlaba, sehingga memberi manfaat luas bagi seluruh pesertanya. Bunyi pasal yang sama, prinsip pengelolaan keuangannya pun harus berdasarkan azas gotong royong. Artinya, agar manfaat peserta tidak berkurang, masyarakat harus mau menanggung renteng demi pelayanan sosial yang lebih baik.

“Mau tidak mau harus kembali pada prinsip penyelenggaraan BPJS Kesehatan, yaitu kegotong-royongan, untuk itu peserta sangat penting menjadi ujung tombak keberhasilan dan keberlanjutan program ini,” jelasnya.

Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 72 M

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri tercatat menunggak sampai Rp 72 miliar. Dari enam kabupaten yang tercatat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Kota Bengkulu menjadi penyumbang peserta mandiri terbanyak tidak melakukan pembayaran, mencapai di angka Rp 29,4 miliar. Sedangkan Mukomuko sebesar Rp 13,8 miliar, Seluma Rp 10,5 miliar, Bengkulu Tengah Rp 7,8 miliar, Bengkulu Selatan Rp 6,5 miliar dan Kaur Rp 4,4 miliar.

Untuk peserta BPJS Mandiri yang terdaftar di Kantor Cabang Bengkulu berjumlah 148.683 orang. Dari jumlah tersebut yang mendaftar di kelas tiga sebanyak 114.941 orang, untuk kelas dua 21.925 orang dan untuk kelas satu 11.817 orang. Sedangkan untuk perserta BPJS Mandiri di daerah Kaur 11.269 orang, Seluma 24.792 orang, Mukomuko 28.988 orang, Bengkulu Selatan 13.166 orang, Bengkulu Tengah 18.476 orang dan Kota Bengkulu 51.992 orang.

Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Mitra Akbar, SE, AAAK mengatakan, penunggakan pembayaran iuran yang terjadi di 6 daerah yang tercatat di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Bengkulu yang paling mendominasi di kelas 3. Di Kaur untuk kelas 3 mencapai Rp 3,2 miliar, Seluma Rp 7,4 miliar, Mukomuko Rp 7 miliar, Bengkulu Selatan Rp 3,8 miliar, Bengkulu Tengah 5,9 miliar dan Kota Bengkulu Rp 12,4 miliar.

“Yang paling dominan melakukan penunggakan pembayaran di kantor cabang kita itu ada di kelas 3. Dari 6 daerah yang terdaftar di Kantor Cabang Bengkulu, dari kelas 1, 2 dan 3, memang yang paling banyak tidak melakukan pembayaran memang terjadi di kelas 3,” jelasnya.

Tunggakan BPJS Kesehatan Mandiri

  1. Kota Bengkulu: Rp 29.421.384.085
  2. Mukomuko: Rp 13.867.934.337
  3. Seluma: Rp 10.572.270.966
  4. Bengkulu Tengah: Rp 7.856.357.070
  5. Bengkulu Selatan: Rp 6.509.041.028
  6. Kaur: Rp 4.462.964.940

            Total: Rp 72.689.952.426

Sumber: BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu

Didata Ulang

Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di enam kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu mencapai 76.135 orang. PBI ini merupakan bantuan dari pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Setiap orang yang menerima bantuan PBI tersebut merupakan hasil seleksi dari Dinas Sosial di daerah masing-masing.

Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Mitra Akbar, SE, AAAK menjelaskan, warga terdaftar yang mendapatkan bantuan PBI tidak sama atau dengan jumlah yang berbeda di setiap daerahnya.

“Warga yang paling banyak mendapatkan bantuan PBI adalah Bengkulu Selatan dengan total 39.105, Seluma 11.790, Bengkulu Tengah 9.554, Kaur 6.288, Mukomuko 5.496 dan Kota Bengkulu 3.912,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Sahrul Tamzi mengatakan, warga yang berhak menerima PBI BPJS diseleksi pihaknya. Datanya diperoleh berdasarkan dari Badan Pusat Statistik (BPS). “Tetapi untuk tahun depan, setiap warga yang menerima bantuan sosial dari pemerintah akan didata ulang. Karena ada warga yang kategorinya mampu tapi masih mendapatkan bantuan sosial termasuk PBI BPJS,” ungkapnya. (rei)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: