Bawaslu dan BPJS Ketenagakerjaan Santuni Ahli Waris 2 PDK
BENGKULU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris pengawas desa kelurahan (PDK) yang meninggal dunia. penyerahan simbolis santunan jaminan kematian untuk pengawas Pilkada 2020, bertempat di Kantor BPJS ketenagakerjaan kemarin (7/9). Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap menyampaikan ini dilakukan untuk menjamin keselamatan pengawas pemilu dalam menjalankan tugasnya. Apabila ada risiko kejadian kecelakaan kerja, maka akan ditanggung melalui santunan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Segala sesuatu itu kita tidak dapat memprediksi apa yang terjadi di luar," kata Parsadaan.
Dikatakannya, santunan ini diserahkan secara simbolis kepada ahli waris, dari Sasmito, berasal dari Desa Sumber Rejo Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara dan Nedi Supriadi, dari Desa Tanjung Raman Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Benteng.
"Dana bantuan dari BPJS yang akan di serahkan sekitar Rp 74 juta dan Rp 42 juta," katanya.
Ditambahkan Kepala BPJS ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, M. Imam Saputra, keikutsertaan pengawas oleh BPJS dilindungi oleh surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia. Adanya pandemi menyebabkan anggaran hibah juga difokuskan kepada pembayaran remi BPJS Ketenagakerjaan.
"Bisa memberi warna bagi kami. Ini kami lakukan sebagai evaluasi dan barometer untuk para peserta kami. Kami akan menyerahkan santunan kepada ahli waris. Bawaslu juga telah melindungi PDK. Walaupun sebuah kematian itu tidak bisa di nilai dengan uang. Paling tidak diberikan kepada ahli waris," kata Imam. (war)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: