Petani Binduriang Dibekuk Polda, Simpan Sabu dan Ganja
BENGKULU - Seorang pria yang berprofesi sebagai petani berinisial Le (35), warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong (RL) dibekuk anggota Subdit 1 Dit Reserse Narkoba Polda Bengkulu lantaran nekat menyimpan dan atau menguasai narkoba jenis sabu dan ganja.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH menjelaskan, tersangka ditangkap di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di Desa Karang Anyar Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Senin (7/9) sekira pukul 16.25 WIB. "Barang bukti yang ditemukan satu paket sedang sabu dan satu paket besar ganja, HP beserta dengan satu unit kendaraan bermotor," jelas Sudarno, Selasa (8/9).
Dibeberkan, penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Subdit 1 Dit Narkoba Polda Bengkulu yang mendapati informasi bahwa ada indikasi penyalahgunaan narkotika di TKP. Dari pengamatan, akhirnya anggota langsung menangkap tersangka hingga ditemukan barang bukti (BB) tersebut.
Bersama BB yang ditemukan, tersangka langsung digelandang ke Mapolda Bengkulu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Sekarang masih diperiksa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: