HONDA

Minta Desa Siapkan Intensif Guru Ngaji

Minta Desa Siapkan  Intensif Guru Ngaji

PELABAI – Kabag Kesejahteraan Sosial (Kessos) Sekretariat Kabupaten Lebong, Fabil Rozak, S.Ag, M.Pd.I kembali mengigatkan seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) se-Kabupaten Lebong menyiapkan pos anggaran untuk pembayaran insentif guru ngaji di desa dalam anggaran desa. Itu merupakan salah satu upaya dukungan terhadap 16 program unggulan yang dicanangkan bupati dan wakil bupati Lebong agar Lebong bebas buta huruf hijaiyah. ‘’Apalagi sudah diterbitkan Perbup Lebong tentang Baca Tulis Al-Qur'an,’’ ujar Fabil. Selain itu, Fabil juga meminta pengurus 126 masjid dan musala yang tersebar di seluruh Kabupaten Lebong rutin melaksanakan kegiatan keagamaan. Realisasinya peran imam, guru ngaji, maupun Remaja Islam Masjid (Risma) jelas sangat diharapkan. Agar bisa memberdayakan pengurus agama, jelas dibutuhkan anggaran. Jika seluruhnya harus ditanggung APBD Kabupaten Lebong, jelas tidak akan terakomodir maksimal.‘’Makanya harus ditunjang dengan dana lain yang salah satunya bisa dibantu melalui dana desa,’’ papar Fabil. Dengan DD dan ADD yang nilainya mencapai 115,3 miliar di Kabupaten Lebong, Fabil menilai tidak sulit bagi Pemdes menganggarkan dana untuk pembayaran honor perangkat agama di desa. Rata-rata setiap desa menerima Dana Desa (DD) senilai Rp 860 jutaan dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 420 jutaan. ‘’Jika guru ngaji terperhatikan, mudah-mudahan generasi muda di Lebong menjadi generasi muda yang agamis dan tentunya tidak sulit bagi Lebong dalam mencari qowi dan qoriah berbakat yang akan diturunkan dalam lomba MTQ (Musabaqah Tilawatil Quran, red),’’ terang Fabil. Sementara keseriusan Pemkab Lebong membebaskan masyarakat Lebong dari buta huruf Hijaiyah dibuktikan dengan aturan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDP) mulai tahun 2017. Ada penambahan syarat dan kriteria khusus bagi sekolah dalam menerima siswa baru. Antara lain kewajiban mengikuti seleksi atau tes baca tulis Alquran bagi peserta didik yang beragama Islam. Kemampuan baca tulis Alquran itu harus dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Taman Pengajian Al-Quran atau lembaga resmi lainnya.(sca)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: