HONDA

Bawaslu: Nihil Pelanggaran dalam Proses Pendaftaran

Bawaslu: Nihil Pelanggaran  dalam Proses Pendaftaran

CURUP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong (RL) memastikan proses pendaftaran dan penyerahan berkas dokumen persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah selesai dilaksanakan 4-9 di KPU Kabupaten RL nihil pelanggaran alias berjalan lancar. Tidak ada pelanggaran apapun dalam proses pelaksanaannya, apalagi dalam pelaksanaannya juga diawasi oleh mereka. ‘’Alhamdulillah dari hari pertama, kedua dan hari ketiga seluruh proses pelaksanaan pendaftaran dan penyampaian berkas dokumen syarat pencalonan dan syarat calon berjalan lancar. Sejauh ini juga kita tidak ada melihat pelanggaran yang dilakukan bakal pasangan calon saat melaksanakan pendaftaran,’’ terang Ketua Bawaslu Kabupaten RL Dodi Hendra Supiarso, SE kepada RB. Ketika ditanya soal hampir seluruh pasangan calon melakukan kegiatan pengumpulan massa, Dodi mengaku tidak bisa berbicara dan berkomentar banyak. Alasanya karena hal tersebut bukan ranah atau kewenangan Bawaslu maupun KPU. Karena memang untuk pengumpulan massa yang kaitannya dengan protokol kesehatan Covid-19, sudah ada Gugus Tugas Covid-19. ‘’Jadi memang harus sama-sama kita akui bahwa banyak hal yang sulit kita tegakkan. Apalagi soal prokol kesehatan juga bukan diranah Bawaslu dan KPU, namun ada pihak lain. Tapi kalau bicara soal pelanggaran pemilu, selama pelaksanaan pendaftaran, kita sampaikan memang belum ada,’’ imbuh Dodi.(dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: