KPU RL Verifikasi Syarat Calon Nama KTP Beda dengan Ijazah
CURUP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong (RL) saat ini sudah tuntas melakukan verifikasi syarat calon secara administrasi. Sedangkan untuk syarat pencalonan sudah selesai diverifikasi saat hari pendaftaran. Dari hasil verifikasi, tidak terlalu banyak hal yang menjadi temuan mereka. Dijelaskan Komisioner KPU Kabupaten RL Visco Putra Alexander kemarin setelah melakukan verifikasi dengan didampingi Komisioner Bawaslu Kabupaten RL, hanya ada beberapa temuan. Dan hal tersebut sudah dimasukan dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM). Kegiatan atau proses verifikasi ini dilaksanakan dalam rentang waktu 6-12 September 2020. Diantaranya, sambung Alex, yang menjadi temuan yaitu adanya perbedaan nama antara KTP dan ijazah pasangan calon. Lalu adanya BB1 KWK yang seharusnya dicontreng tetapi tidak dicontreng. Serta yang seharusnya dicontreng dengan tanda X tapi dicontreng dengan tanda lainnya. ‘’Untuk tindaklanjutnya, kita akan lakukan klarifikasi terhadap pasangan calon agar dilakukan perbaikan di masa perbaikanm,’’ terang Alex. Itambahkan Alex, begitu juga dengan berkas dokumen Suret keterangan yang kurang dari dua pasangan calon saat mendaftar, harus dipenuhi atau dilengkap saat masa perbaikan nantinya. Jadwal perbaikan yaitu pada 14 hingga 16 September 2020 mendatang. ‘’Setelah verifikasi administrasi ini, kita segera lakukan verifikasi faktual untuk memastikan keabsahan seluruh dokumen persyaratan,’’ demikian Alex.(dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: