Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test
MUKOMUKO – Peserta Computer Assisted Test (CAT) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Mukomuko, wajib menunjukkan hasil rapid test. Jika ada peserta yang tidak dapat menunjukkan itu, dipastikan ditolak masuk ruangan tes. Alias tidak akan bisa menjadi peserta CAT SKB di hari tersebut. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Edy Suntono, SH mengatakan, adanya kewajiban itu sesuai hasil rapat teknis (Ratek) pelaksanaan SKB seleksi pengadaan CPNS di ruang rapat bupati. “Hasil rapat bersama, selain memperhatikan protokol kesehatan, seluruh perserta juga diwajibkan menunjukan surat keterangan hasil rapid test dari pihak yang berwenang,” kata Edy. Untuk CAT SKB di Mukomuko, akan digelar 19 – 20 September 2020. Lokasi dipusatkan di SMPN 03 Mukomuko, Kelurahan Bandaratu. Dia menginggatkan agar seluruh peserta menyiapkan diri semaksimal mungkin. Termasuk satu hari sebelum pelaksanaan tes, harus sudah mengantongi surat keterangan hasil rapid test. Tentunya harus dengan hasil nonreaktif. Ditambah Kabid Pengadaan dan Pembinaan ASN, Deftri Maulana, S.STP, saat ini semua persiapan telah dimatangkan. Sudah mencapai 90 persen. Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah melakukan pemeriksaan lokasi dan peralatan yang akan digunakan untuk tes. “Untuk persiapan sudah 90 persen. Dalam tes SKB ini nanti, kita menggunakan satu ruangan dan dilaksanakan 4 sesi. Setiap sesi ada 43 peerta. Dari jumlah 186 peserta, 17 orang ikut tes SKB diluar Mukomuko,’’ kata Deftri.. Dibagian lain, apabila dalam pemeriksaan suhu tubuh peserta tes SKB oleh petugas didapati suhu tubuh diatas 37 derajat, akan dipisahkan dengan peserta lainnya. “Kita sudah siapkan ruangan utama dan ruangan cadangan. Ruangan cadangan berisikan 10 komputer. Ini disiapkan apabila nantinya ada peserta yang suhu badannya 37 derajat ke atas,” pungkasnya.(hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: