Dana Kelurahan Dicairkan Rp 12 Miliar
BENGKULU - Pemerintah Kota Bengkulu akan melakukan pencairan dana kelurahan untuk setiap kelurahan yang ada di Kota Bengkulu. Pada tahap pertama dana kelurahan akan dicairkan sekitar Rp 12 miliar yang mulai dicairkan, Jumat (11/9).
Disampaikan Penjabat Sekda Kota Bengkulu, Bujang HR dalam proses pencairan dana kelurahan pihaknya lebih memfokuskan untuk teknis pelaksanaan atau proses pencairan dana kelurahan yang akan diterima setiap kelurahan nantinya. Tahap pertama dana kelurahan ini diberi batas waktu paling lambat 18 September 2020.
“Hari kita rapat kenis pelaksanaan untuk pencairan, karena waktu kita paling lambat tanggal 18, jadi sebelum tanggal 18 kelurahan sudah menyerap anggaran itu,” jelasnya.
Dilanjutkannya, mengingat penyaluran dana ini sudah terlambat, pihaknya menargetkan, setiap kelurahan bisa menyerap dana ini minimal 50 persen. Dana kelurahan tersebut bisa digunakan untuk dua kegiatan yakni 70 persen untuk pembangunan fisik dan 30 persennya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat serta menggerakan roda perekonomian masyarakat.
“Ada 67 kelurahan di Kota Bengkulu sudah saya minta agar segera mengusulkan proses pencairan dengan memenuhi syarat yang telah disederhanakan,” terangnya.
Ditambahkannya, pada tahun ini ada sedikit perubahan dalam petunjuk teknis, yakni soal perencanaan. Jika tahun sebelumnya biaya yang dikeluarkan dalam proses perencanaan tidak boleh masuk dalam dana kelurahan, maka untuk tahun ini seluruh biaya perencanaan yang dibuat sudah bpoleh dimasukkan dalam dana kelurahan. Dengan tujuan agar setiap kelurahan bisa segera melakukan pengajuan dan tidak ada lagi kendala soal biaya perencanaan.
Untuk diketahui, dana kelurahan ini seharusnya sudah dicairkan sejak Mei 2020 lalu. Namun dihentikan karena terkendala adanya pandemi Covid-19. (juu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: