Kajati Instruksikan Sita Aset Pribadi Tersangka Korupsi, Guna Kembalikan Kerugian Negara
BENGKULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu sebelumnya telah menetapkan 2 tersangka kasus perkara korupsi penyelewengan aset lahan milik Pemkot Bengkulu seluas 8,6 hektare yang berlokasi di kawasan Bentiring. Akibat kasus ini merugikan negara Rp 4,5 miliar, berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kedua tersangka saat ini diketahui telah menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk dilakukan persidangan.
Terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Andi Muhammad Taufik menginstruksikan pihak Kejari untuk melakukan penyitaan aset pribadi yang diduga hasil korupsi milik kedua tersangka, untuk mengembalikan kerugian negara dari kasus tersebut.
"Kita sudah perintahkan bagaimana caranya sebelum masuk ke persidangan untuk aset milik pribadi kedua tersangka yang diduga dari hasil korupsi untuk disita. Itu nanti untuk pengembalian kerugian negara sebesar Rp 4 miliar lebih. Kita sudah perintahkan, karena jangan sampai nanti setelah dilakukan sidang dan ditahan tapi tidak ada aset yang diselamatkan," ungkap Kajati, Jumat (11/9).
Ia menambahkan, penyitaan aset yang dimaksud ialah aset milik pribadi yang diduga bahwa aset tersebut benar ialah hasil dari kejahatan korupsi.
"Pada saat pelimpahan ke pengadilan itu sudah harus ada yang disita agar nanti saat dilimpahkan itu menjadi barang bukti bahwa itulah yang diduga aset dari kejahatan," tambah Kajati. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: