Usai Dijemput, Mantan Kadis PU Terpidana Korupsi Langsung Dieksekusi ke Lapas
BENGKULU - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu beserta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Sabtu (12/9) siang melakukan penjemputan terhadap terpidana kasus korupsi pembangunan 3 kantor kelurahan dan 9 kecamatan tahun anggaran 2006-2007, Imron Rosadi. Pantauan Rakyat Bengkulu Online terpidana yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu ini dijemput di Jakarta oleh tim Kejati dan Kejari Bengkulu dipimpin langsung Kasi Intel kejari Bengkulu, Beni Wijaya didampingi Kasi Eksekusi Kejati Bengkulu, Arief Wirawan. Terpidana tiba di Bandara Fatmawati Bengkulu pukul 17.20 WIB menggunakan pesawat Lion dan langsung dibawa ke kantor Kejari Bengkulu untuk dilakukan cek kesehatan selanjutnya langsung dieksekusi di Lapas Bentiring Bengkulu.
"Kita sudah lakukan penjemputan, dari Bandara terpidana langsung kita bawa ke Kejari untuk melaksanakan pemeriksaan cek kesehatan. Selanjutnya, kita akan langsung lakukan eksekusi ke Lapas Bentiring Bengkulu," ungkap Kasi Intel Kejari Bengkulu, Beni Wijaya.Sebelumnya diketahui, Imron Rosadi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan 3 kantor kelurahan dan 9 kecamatan tahun anggaran 2006-2007. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor : 379K/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Februari 2013 menjatuhkan pidana kepada yang bersangkutan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Akibat perbuatan terpidana telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar lebih. Setelah sempat menjadi DPO selama 7 tahun, Imron kemudian berhasil diamankan tim intelijen Kejagung bersama tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu di Griya Alam Sentul, Jumat (11/9) lalu. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: