BNNP Curigai Sabu dari Pekanbaru Dipesan di Lapas
BENGKULU - Tersangka, No alias Rz (44) warga Jalan Cipta Karya, Pekanbaru Riau saat ini masih mendekam di sel tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu. Ada indikasi juga sabu seberat 200 gram dipesan dari dalam Lapas. Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol. Toga H Panjaitan mengaku pihaknya masih mendalami hal tersebut. "Sementara indikasinya mengarah ke sana (dari dalam Lapas, red). Namun kita akan kembangkan lagi pemesanannya darimana," kata Toga H Panjaitan, Minggu (13/9). Menurut Toga, untuk mengembangkan kasus ini pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya yang dianggap mengetahui kasus ini. Di sisi lainnya pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Seperti diketahui No alias Rz dibekuk anggota BNNP saat baru saja turun dari bus SAN lantaran kedapatan membawa sebanyak 200 gram narkoba jenis sabu. Penjual daging di Pekanbaru tersebut disangkakan sebagai kurir barang haram tersebut dengan mendapatkan upah sebesar Rp 9 juta. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: