HONDA

Banner dan Spanduk Ilegal “Menjamur”

Banner dan Spanduk Ilegal “Menjamur”

BENGKULU – Beberapa hari ini, di sejumlah ruas jalan Kota Bengkulu, diwarnai dengan pemandangan spanduk maupun banner yang dipasang bukan pada tempatnya. Salah satunya banner yang dipaku di pohon maupun di tiang traffic light. Menjamurnya spanduk dan baner liar ini tentu merusak keindangan pemandangan dan keasrian perwajahan Kota Bengkulu.

Disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Bengkulu, Bardin setiap pemasangan spanduk, reklame maupun poster harus memiliki rekomendasi dari pihaknya. Dari rekomendasi tersebut akan dikeluarkan izin oleh Pemkot dan ada sejumlah pajak yang harus dibayar setiap pemasangan spanduk. Setelah izin keluar baru ditentukan titik untuk pemasang.

“Untuk spanduk dan banner yang ilegal kita akan berkoordinasi dengan Bapenda pakah itu miliki izin atau tidak, jika tidak spnduk tersebut segera ditertipkan oleh tim nanti,” jelasnya

Ditambahkanya, spanduk maupun reklame tidak boleh ditempatkan di i median jalan, tiang lisrtik maupun pohon. “Ada tempat –tempat yang dilarang untuk pemasangan spanduk, reklame, banner dan lainnya. Ada aturannya itu,” tegasnya.

Ditambahkannya, pemasangan reklame secara ilegal tidak hanya melanggar aturan tapi juga merusak keindahan kota. Sementara itu, dari pantauan RB, hampir semua jalan di pusat Kota Bengkulu, dipenuhi dengan reklame iklan. Kebanykan dalam berbentuk banner maupun poster. (juu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: