Dana Perimbangan Terus Naik
BENGKULU- Pembangunan di Bengkulu mendapat perhatian dari pemerintah pusat, dengan naiknya pagu dana perimbangan dari tahun 2019 ke tahun 2020. Tahun 2019 pagu dana perimbangan Provinsi Bengkulu sebesar Rp 1,227 triliun, naik tajam menjadi Rp 1,474 triliun.
Kepala Perwakilan Kanwil DJPb, Kementrian Keuangan Provinsi Bengkulu Ismed Saputra mengatakan, dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Jumlah Dana Perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN. ‘’Jika melihat dari definisi dana perimbangan ini, jelas sekali pusat percaya kepada daerah kita dalam melaksanakan pembangunan di daerah-daerah,‘’ tukasnya.
Tak itu saja, Pemerintah Daerah yang mendapat dana perimbangan ini kata Ismed dalam rangka menjalankan fungsi desentralisasinya ternyata piawai dalam menyerap anggaran dari pos ini. Terbukti dari sisi realisasi pada September 2019 realisasi dari pagu yang sebesar Rp 1,227 triliun, hanya 22 persen saja alias setara dengan Rp 267.161.545.229. Namun siapa sangka saat memasuki September 2020 realisasi dana perimbangan itu naik tajam menjadi Rp 1,183 triliun alias sebesar 80 persen dari pagu. ‘’Ini bukti Bengkulu telah dapat menggunakan dana ini dengan baik,‘’ paparnya.
Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil (DBH) yang terdiri dari DBH pajak berupa pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak penghasilan yang terdiri dari pajak penghasilan pasal 25 dan pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri berupa pajak penghasilan pasal 21. kemudian DBH sumber daya alam dari kehutanan. Antara lain iuran izin usaha pemanfataan hutan (IUPH), provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi serta masih banyak lagi.(iks)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: