HONDA

Ini Kriteria Plt Bupati

Ini Kriteria Plt Bupati

BENGKULU – Sembilan calon Pelaksana Tugas (Plt) Bupati untuk tiga kabupaten masih dalam pembahasan gubernur bersama Baperjakat. Apa saja kriteria? Menurut Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Meryah, adalah pejabat eselon II di lingkungan Provinsi Bengkulu, lalu orang yang mengenal wilayah tugas.

 “Baru saja kita bahas, belum difinalisasi. Nanti kalau suratnya jadi kita sampaikan. Ada 3 nama yang diusulkan untuk masing-masing tiga kabupaten yang bupati dan wakil bupatinya maju pada pilkada,” kata Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah.

Orang yang mengenal wilayah termasuk kriteria calon Plt bupati yang diharapkan, sambung Rohidin karena Plt bupati ini tidak akan lama dijabat. Hanya sampai bupati dan wakil bupati menyelesaikan cuti selama masa kampanye. Tugas utama seorang Plt ini, yaitu mengamankan penyelenggaraan pilkada dan agar proses pemerintahan jangan sampai terhenti atau terganggu.

“Maka yang paling penting menurut saya dia harus memahami wilayah, birokrasi di situ, nah itu yang kita harapkan agar bisa ditempatkan di masing-masing daerah. Sedang kita godok kalau suratnya jadi nanti kita sampaikan,” tegas Rohidin.

Ada 3 kabupaten yang baik bupati maupun wakil bupatinya sama-sama maju kembali pada pilkada 9 Desember 2020, yaitu Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dan Bengkulu Selatan (BS) yang kembali berpasangan pada pemilihan bupati. Serta Lebong karena bupatinya maju pada pemilihan gubernur sebagai calon wakil gubernur, dan wakil bupati Lebong maju pada pemilihan bupati di Lebong.

“Untuk kabupaten yang bupati dan wakilnya semua maju maka akan ditunjuk plt oleh kemendagri dari tiga nama yang kita usulkan. Sesuai yang diminta mendagri, nanti mendagri yang menentukan 1 diantara tiga itu,” sambung Rohidin.

Sekdaprov Hamka Sabri menambahkan, untuk usulan plt di 3 kabupaten, yaitu BS, BU dan Lebong masih dalam pembahasan dan dalam waktu dekat ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sedangkan untuk plt bupati atau walikota yang juga kembali mencalonkan diri namun wakilnya tidak ikut dalam pencalonan, maka otomatis wakilnya akan menjabat sebagai plt sementara.

“Tugasnya plt ini sebagai penerus sementara jadi harus betul-betul orang kredibel. Jangan sampai pelaksanaan tugas sementara ini ada gangguan-gangguan. Perlu pertimbangan-pertimbangan matang. Paling penting memahami tugas pengadministrasian. Kalau dia pejabat provinsi otomatis sudah paham wilayah,” demikian Hamka. (key)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: