Orang Kaya Bebas Beli Gas Subsidi
BENGKULU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu melakukan sidak ke beberapa lokasi pangkalan gas subsidi atau elpiji 3 kilogram di Kota Bengkulu, Selasa (15/9).
Ada tiga pangkalan yang didatangi oleh tim Disperindag Kota Bengkulu, di Jalan Zainal Abidin, di Jalan Rinjani, dan Jalan Bukit Barisan, Gang Karbela Kelurahan Kebun Tebeng. Di tiga pangkalan tersebut gas subsidi tidak ada. Hanya ada tabung gas kosong saja.
Dalam sidak itu, Disperindag menemukan pangkalan masih menjual gas subsidi ke warung-warung, untuk diecerkan ke masyarakat. Padahal, pangkalan tidak boleh menjual gas subsidi ke warung.
Harusnya pangkalan menjual langsung ke masyarakat. Masyarakat yang bisa membeli gas subsidi ini tidak sembarang. Harus bisa menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang beralamatkan di sekitar pangkalan tersebut. Karena pangkalan memiliki data warga miskin yang berhak mendapatkan gas subsidi itu yang diberikan oleh kelurahan.
Namun kenyataannya, selain menjual ke warung, pangkalan dalam menjual langsung ke masyarakat, tidak meminta warga tersebut memperlihatkan KTP dan KK. Apalagi mencocokkan dengan data warga miskin yang berhak membeli gas subsidi. Sehingga warga ekonomi atas atau orang kaya bebas membeli gas subsidi.
Tim Disperindag juga menemukan ada oknum warga di Jalan Rinjani, Kelurahan Jembatan Kecil yang menyimpan belasan tabung gas 3 kilogram. Gas tersebut dijual ke warga, dengan harga Rp 23 ribu per tabung. Padahal harga eceran tertinggi untuk Kota Bengkulu, tabung gas subsidi 3 kilogram hanya Rp 15 ribu per tabung. Sama dengan harga yang dijual di pangkalan.
Selain itu di Pangkalan Jalan Bukit Barisan, tempat penyimpanan gas tidak sesuai. Harusnya, gudang harus bangunan tersendiri dan menyediakan racun api. Namun di pangkalan itu, gudang digabung dengan warung dan tidak ada racun api.
“Setelah ini kita akan memanggil agen-agen untuk menindak lanjuti temuan-temuan pangkalan yang telah mereka memberi izin. Jika masih terjadi kelangkaan dilapangan seperti ini maka kita akan berkordinasi ke DPMTSP untuk mengevaluasi perizinan agen maupun pangkalan,” terang Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu Dewi Dharma.
Dia juga menjelaskan, gas subsidi bukan langka atau kuotanya kurang. Namun karena peruntukkan yang tidak sesuai. Penyaluran dari agen kepangakalan sudah sesuai prosedur. Tapi dari pangkalan ke masyarakat, ini yang diduga terjadi penyimpangan.
“Gas elpiji 3 kg itu diperuntukan masyarakat kelas menengah kebawah, nelayan, usaha kecil menengah, bukan untuk pegawai maupun masyarakat ekonomi atas,” sampainya.
Permasalahan terjadi ketika pangkalan juga memberikan gas subsidi pada warga ekonomi atas. Dalam artian tidak memilah mana yang berhak dan tidak berhak. “Ini diduga semua masyarakat menggunakan gas elpiji 3 kg, makanya sering masyarkat dikebagian,” jelasnya.
Dewi Dharma juga menjelaskan, setiap pangkalan sudah memiliki data warga miskin di areal pangkalannya. Yang menjadi acuan mereka menjual gas subsidi tersebut. “Tapi kenyataannya, pangkalan masih menjual bebas ke siapa saja yang membeli, termasuk ke warung-warung,” tutup Dewi.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Marliadi mengatakan persoalan tidak adanya regulasi yang baku untuk menandai warga miskin yang bisa membeli gas subsidi 3 kilogram, pihaknya meminta Disperindag untuk membuat regulasi tersebut. Seperti membuat kartu tanda pengenal bagi warga yang boleh membeli gas elpiji 3 kilogram.
“Disperindag bisa berkerja sama dengan RT atau kelurahan untuk data warga yang berhak untuk mendapatkan gas subsidi, seperti apa teknisnya bisa dibuat lewat lini sektor masing-masing,” sarannya. (juu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: