Tarif Masuk Objek Wisata Naik
PELABAI - Terhitung Oktober, tarif masuk ke sejumlah objek wisata yang ada di Kabupaten Lebong mengalami kenaikan. Untuk dewasa yang sebelumnya Rp 2 ribu naik menjadi Rp 5 ribu. Sedangkan anak-anak Rp 1.000 naik menjadi Rp 2 ribu. Begitu juga dengan retribusi kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp 2 ribu menjadi Rp 5 ribu. Sedangkan motor dari Rp 1.000 naik menjadi Rp 2 ribu. ''Kenaikan retribusi objek wisata itu sesuai regulasi baru, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga,'' kata Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lebong, Ir. Eddy Ramlan, M.Si. Dengan terbitnya regulasi baru itu, lanjut Eddy, otomatis Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Wisata tidak berlaku lagi. Kenaikkan retribusi tempat rekreasi dan olahraga itu dinilainya wajar karena tarif lama sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. ''Perlu diketahui, saat ini objek wisata sudah dibuka kembali mengingat Lebong sudah menerapkan new normal,'' jelas Eddy. Namun penerapan perda terbaru itu belum akan diterapkan di seluruh objek wisata yang ada di Kabupaten Lebong. Soalnya perekonomian masyarakat yang belum sepenuhnya stabil akibat pandemi Covid-19. Penerapan kenaikan tarif wisata itu hanya berlaku untuk objek wisata yang fasilitasnya dibangun Pemkab Lebong. ''Harapan kami kenaikan tarif itu dapat meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah, red) Kabupaten Lebong,'' tutup Eddy.(sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: