Kasus Hukum Paslon Pilkada Ditunda, Kecuali Kasus Ini
BENGKULU - Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M.Si memastikan akan menunda kasus-kasus hukum yang melibatkan bakal pasangan calon yang bertarung di Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Teguh menjelaskan, penundaan tersebut akan dilakukan sampai proses Pilkada selesai atau persisnya hingga pelantilan calon terpilih selesai.
"Terkait dengan kasus-kasus yang terkait dengan Pilkada ada undang-undangnya, kita ikuti undang-undangnya, yakni Undang-undang Pilkada. Namun terkait dengan kasus-kasus atau perkara yang ditengarai atau diduga pelakunya bakal pasangan calon itu untuk sementara kita pending dulu sampai selesai Pilkada. Sampai selesai pelantikan," jelas Kapolda Teguh, Kamis (17/9).
Menurut Teguh, ini dilakukan agar tak mengganggu proses pelaksanaan Pilkada yang sedang berlangsung. "Ini biar nggak mengganggu proses Pilkada sehingga tidak ada unsur-unsur yang diolah oleh orang-orang yang tidak baik seolah kita bermain politik. Itu atas perintah Mabes Polri. Kasus-kasus yang menyangkut Paslon untuk sementara kita pending," jelasnya.
Akan tetapi, ada pengecualian bila Paslon tersebut terlibat kasus yang menyangkut kepentingan negara atau terlibat kasus dengan ancaman maksimal hukuman mati. "Namun kalau kasus ini menyangkut kepentingan negara contohnya makar, pembunuhan, yang ancaman hukuman mati, yang melibatkan Paslon itu akan tetap akan diproses," pungkas Kapolda. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: