Kapolda Bengkulu Harapkan Regulasi Protokol Kesehatan Dibuat Perda
BENGKULU - Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M.Si berharap ke depan regulasi atau peraturan terkait dengan protokol kesehatan penanganan wabah Covid-19 diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).
Menurutnya, saat ini memang sudah ada peraturan gubernur (Pergub) atau peraturan bupati (Perbup)/ peraturan walikota (Perwal). Namun dalam penegakan hukum tentunya akan lebih menyakinkan petugas, khususnya Satpol PP dalam melakukan penegakan regulasi tersebut.
"Kita harapkan ke depan bukan Pergub, tapi Perda. Akan lebih kuat Perda, karena lebih yakin lagi petugas, terutama Satpol PP. Kita hanya mem-back up Satpol PP untuk menegakkan Perda atau Pergub," kata Teguh Sarwono, Jumat (18/9).
Teguh menyampaikan, saat ini memang tengah dilakukan Operasi Yustisi. Menurutnya, operasi ini sengaja digelar dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
Menurut Teguh, hal ini juga penting dilakukan mengingat jumlah kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan. "Namun saya dapat laporan dari Kapolres sampai saat ini belum ada yang dihukum denda. Baru teguran saja," demikian Teguh. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: