Pemilik 138 Kayu Kaleng Terungkap
MUKOMUKO – Polres Mukomuko, akhirnya berhasil mengungkap temuan kayu berukuran balok kaleng sebanyak 138 batang. Pemilik ratusan batang kayu dengan jumlah sekitar 32 kubik itu yang ditemukan pada 6 Januari 2020 lalu, diketahui milik As (29) warga Desa Aur Cina Kecamatan Selagan Raya.
As dibekuk Kamis (17/9) sore dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Mukomuko AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kasatreskrim Iptu. Teguh Aji Ari, SIK memaparkan, tersangka berhasil ditangkap setelah melalui pengintaian yang panjang. Menggunakan upaya memasang jaringan informan, keberadaan tersangka pun terendus. Sehingga tanpa menyia-nyiakan kesempatan, saat terduga pelaku didapati berada di SP6 wilayah Desa Kota Praja Kecamatan Air Manjuto, langsung dilakukan penangkapan.
“Saat penyidik kita mengetahui siapa terduga kuat pemilik kayu, langsung dilakukan upaya pemanggilan terhadap terduga pelaku. Namun nyatanya, terduga pelaku tidak pernah memenuhi pemanggilan penyidik. Dan setiap penyidik mendatangi kediamannya, yang bersangkutan ini tidak pernah ada ditempat,” papar Teguh.
Atas perbuatannya itu, As dijerat tersangka dengan pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Ancaman pidananya, penjara paling singkat setahun dan paling lama 5 tahun kurungan penjara. Dengan denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” terang Teguh.
Tersangka mengaku, ratusan batang kayu itu sudah ia olah sekitar enam bulan atau di bulan Agustus 2019. Sebelum akhirnya kayu itu ditemukan oleh petugas dari tim gabungan. “Tersangka ini menampung kayu balok kaleng, dari para penebang liar. Untuk kemudian diolah menjadi kayu olahan, dan selanjutnya dijual kepada konsumen lokal atau konsumen setempat,” terang Teguh.
Dari pendalaman yang dilakukan penyidik, diyakini kayu itu berasal dari taman nasional kerinci seblat (TNKS), yang berlokasi di hulu Sungai Selagan. Ratusan batang kayu itu dari hutan, dirakit dan dihanyutkan ke aliran Sungai Selagan, untuk sampai ke Desa Aur Cina. Tiba di Desa, kemudian ditumpuk di lokasi pengolahan kayu di areal perkebunan masyarakat.
“Lalu kayu diolah dengan mesin serkel yang bisa berpindah-pindah. Setelah kayu diolah sesuai orderan, baru kayu dikirim ke konsumen. Di lokasi saat ditemukan, turut kita amankan mesin serkelnya. Secepatnya kita selesaikan berkasnya, untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” pungkas Teguh. (hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: