Pertahankan Wilayah Seluma
SELUMA - Polemik tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Seluma yang kembali menghangat perlu diselesaikan. Dimana sejak diterbitkannya Permendagri Nomor 9 Tahun 2020, terjadi perubahan batas wilayah. Dalam Permendagri itu, membuat hilangnya 1.400 hektare dari 7 desa di Kabupaten Seluma. Walaupun Pemkab Seluma telah menyatakan tidak akan melepaskan tujuh desa tersebut tentunya masih tetap menuai banyak kontroversi di masyarakat maupun tokoh Presidium Pemekaran Kabupaten Seluma (PPKS). Semua menganggap Pemkab Seluma terkesan tidak serius mengurus tapal batas ini, sehingga membuat Kabupaten Bengkulu Selatan yang memenangkan gugatan polemik tapal batas tersebut. Protes ini dilontarkan oleh anggota PPKS, H. Bustan Dali. Ia mengatakan jika sampai tujuh desa di Kecamatan SAM ini masuk ke wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan maka Pemkab Seluma telah menodai perjuangan PPKS dalam memekarkan Kabupaten Seluma pada tahun 2003 silam. Bustan mengatakan PPKS tidak akan tinggal diam menyikapi tapal batas ini. Jika memang Pemkab Seluma tidak bertindak, maka PPKS yang akan turun menyelesaikannya. Dimana Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 tersebut harus dibatalkan karena dinilai cacat hukum. Sebab keputusan Kemendagri tersebut belum mencantumkan registrasi lembaran negara. “Bukan perjuangan mudah memekarkan kabupaten ini,” ujarnya. Bustan menjelaskan salinan Kepmendagri Nomor 9 Tahun 2020 tersebut tidak pernah sampai ke Kabupaten Seluma. Selain itu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tidak lebih rendah dari Kemendagri. “Kami PPKS tetap berpatokan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 ini. Itulah rill batas Kabupaten Seluma-Bengkulu Selatan,” ucap Bustan. Bustan menambahkan sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1956 yang menyatakan bahwa Kabupaten Bengkulu Selatan terdiri dari kewedanaan Seluma dan kewedanaan Kaur. Sementara dasar pembentukan Kabupaten Seluma adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa daerah dapat dibentuk berdasarkan sejarah asal usul, luas wilayah, jumlah penduduk dengan mempertimbangkan masyarakat miskin. “Senin ini saya akan menghadap Bupati, menanyakan ini. Jika Pemkab Seluma tidak bergerak maka kami PPKS yang akan menggugat,” tegasnya. Sementara itu, Penjabat Sekda Seluma, Supratman, MM mengatakan Pemkab Seluma tidak akan melepaskan 7 desa di Kecamatan SAM. Pemkab akan melakukan upaya hukum untuk menggugat Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 tersebut. “Perlu saya tegaskan lagi, Pemkab Seluma tidak menerima isi Kepmendagri tersebut. Tujuh desa di Kecamatan SAM tersebut adalah wilayah Seluma, kita akan pertahankan,” sampai Supratman. Sementara itu Waka II DPRD Seluma, Ulil Umidi, S.Sos, M.Si meminta masyarakat di tujuh desa Kecamatan SAM tenang. Jangan terpancing emosi hingga berbuat anarkis. DPRD Seluma juga tidak akan tinggal diam dan akan berusaha keras untuk menggugat dan membatalkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2020. “Tujuh desa itu adalah wilayah Kabupaten Seluma, ini mutlak. Kami DPRD Seluma akan berusaha keras, berjuang untuk menggugat dan membatalkan Permendagri tersebut. Untuk itu mohon kepada masyarakat jangan terprovokasi apalagi berbuat anarkis,” tandasnya.(cup)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: