Sisa DD Masih Rp 23,9 Miliar
MUKOMUKO – Mukomuko tahun ini mendapatkan anggaran dana desa (DD) sebanyak Rp 122,8 miliar. Dari jumlah itu, masih menyisakan sekitar Rp 23,9 miliar lagi. Dana sejumlah itu masih belum dicairkan pemerintah desa. Sisa DD itu diyakini merupakan DD yang penyalurannya untuk tahap ketiga. “Total pagu DD untuk Kabupaten Mukomuko Rp 122,8 miliar. Sudah direalisasikan sebesar Rp 98,9 miliar atau sekitar 80,5 persen,” kata Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko, Rusli Zulfian. Penyaluran seluruhnya akan sangat bergantung pada pengajuan dari pemerintah desa melalui Pemkab Mukomuko. Semakin cepat diajukan, maka KPPN juga akan semakin cepat menyalurkan seluruh dana yang masih tersisa. “Untuk Ddnya tinggal di pengajuan saja. Jika memenuhi ketentuan, kita proses dan salurkan ke rekening kas desa (RKD),” kata Rusli. Hal serupa juga untuk penyaluran pagu anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. Namun realisasi DAK fisik ini lebih tinggi persentasenya dibandingkan DD. Tahun ini, DAK fisik untuk Kabupaten Mukomuko sebesar Rp 91,7 miliar. Dari jumlah itu, sudah disalurkan KPPN Mukomuko ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Mukomuko sebesar Rp 83,9 miliar atau sekitar 91,4 persen. “Sudah salur Rp 83,9 miliar. Hanya menyisakan dana Rp 7,8 miliar lagi, dari total Rp 91,7 miliar. Cepat pengajuan dari Pemkab, cepat pula kita realisasikan,” kata Rusli. Dijelasnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mentransfer berapapun pagu anggaran yang sudah dialokasikan ke daerah. Sebab ketentuan penyaluran DAK fisik dilakukan bertahap, sudah dihilangkan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 101/PMK.07/2020, Tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Untuk Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. “PMK tersebut memberikan relaksasi atas penyaluran dan penggunaan Dana Transfer Ke Daerah. Terkait DAK Fisik dan cadangan DAK Fisik, relaksasi penyaluran berupa penyaluran sekaligus sebesar nilai kontrak,” jelas Rusli. Dengan begitu, DAK fisik itu mencapai Rp 10 miliar. Lalu berdasarkan dokumen kontrak, harga kontraknya Rp 9,8 miliar. Maka dana yang dibutuhkan sesuai dengan kontrak tersebut akan langsung disalurkan sepenuhnya oleh Kemenkeu dari Rekening Umum Kas Negara (RKUN) ke RKUD Pemkab Mukomuko. “Ketika persyaratan lengkap, seperti kontrak kegiatan dan lainnya. Maka bisa langsung sekaligus, 100 persen bisa langsung ditransfer sesuai nilai di kontrak,” jelas Rusli. Dana yang disalurkan Kemenkeu itu tidak akan menunggu seluruh item DAK fisik dan cadangan DAK fisik tuntas pengajuannya. Namun pusat akan menyalurkan sekaligus per bidang. “Dengan begitu, ketika ada bidang lain lambat, maka bidang yang sudah tuntas dananya langsung disalurkan sampai 100 persen,” beber Rusli.(hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: