Polda Bengkulu Amankan Tanduk Rusa dan Tanduk Kambing Hutan
BENGKULU - Subdit Tipidter Ditreskimsus Polda Bengkulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial As (48), warga Jalan P. Natadirja Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka, lantaran diduga melakukan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki bagian-bagian satwa yang dilindungi.
Tindakan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI No. 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Saat ini sudah diamankan bersama barang bukti. Yang bersangkutan masih kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Dedy Setyo Yudho Pranoto melalui Kabid Humas Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH, Senin (21/9).
Diungkapkan, adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 2 tanduk rusa sambar, 1 bagian kepala tanduk kambing hutan, dan 1 tanduk kambing hutan. "Saat ini pelaku sedang dimintai keterangan di ruang Subdit Tipidter," ujar Sudarno.
Pengungkapan tersebut setelah anggota Subdit Tipidter mendapatkan informasi dari masyarakat atas indikasi tindak pidana tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengamankan As beserta dengan barang bukti. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: