Terbukti Ada Pungutan, Kepsek Dicopot
KOTA MANNA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan (BS) akan mencopot jabatan kepala sekolah, yang terbukti di sekolahnya melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa. Dikbud BS telah mengeluarkan surat edaran melarang sekolah melakukan pungutan. Sekretaris Dikbud BS Agustian mengatakan, pihaknya tidak tinggal diam apabila ada sekolah yang tidak mengindahkan surat edaran agar tidak melakukan pungutan. Seperti pungutan uang komite hingga baju seragam. “Kita berikan sanksi tegas pada satuan pendidikan yang terbukti ada pungutan, kita berhentikan dari jabatan kepala sekolah,” tegas Agustian. Ditambahkan Agustian jika pihak sekolah terpaksa harus ada pungutan, maka sekolah dapat mengajukan klausul sumbangan pada orang tua wali murid melalui komite sekolah. Namun demikian pihak sekolah tidak menentukan besaran sumbangan tapi dengan sukarela saja dan tidak memberatkan wali murid. Dukungan pencopotan Kepsek apabila terbukti ada pungutan ke siswa juga datang dari Ketua PGRI BS Gunawan Oktawarman, S.Pd. Dia mendukung penuh apabila ada Kepsek yang tidak mengindahkan surat edaran bupati atapun Dikbud yang melarang adanya pungutan. Sebab jelas Gunawan hal tersebut membuktikan satuan pendidikan tidak mendukung program pemerintah daerah. “Kalau memang terbukti silahkan berikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Jangan ciderai pendidikan dengan berbagai pungutan,” ujar Gunawan.(tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: