TPS Harus Siapkan Akses Untuk Pemilih Disabilitas
KEPAHIANG - Komisioner KPU Kepahiang Nurhasan, ST mengimbau kepada seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Kepahiang, untuk bisa menyiapkan akses bagi pemilih disabilitas dalam masa pemungutan suara nantinya. Hal ini diungkapkan Nurhasan mengingat pada Pilkada Serentak 2020 mendatang, pemilih disabilitas tetap memiliki hak suara sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. "Tak ada perubahan aturan, pemilih disabilitas tetap memiliki hak suara dan itu sudah dijamin dalam perundang-undangan yang berlaku. Dan untuk Pilkada 2020 mendatang, hak konstitusi dari pemilih disabilitas tetap diakomodir. Untuk itu jangan sampai para pemilih disabilitas ini terkendala akses dalam menyalurkan hak suaranya," terang Nurhasan. Diterangkan Nurhasan, berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan pihaknya, diketahui angka pemilih disabilitas di Kabupaten Kepahiang berjumlah 69 orang, yang terdiri dari cacat fisik 42 orang, cacat intelektual 12 orang, cacat mental 7 orang dan cacat sensorik 8 orang. "Untuk cacat fisik itu seperti amputasi, lumpuh, stroke, kusta dan orang kerdil. Untuk cacat intelektual itu seperti down syndrome dan disabilitas grahita. Kemudian yang masuk kategori cacat mental yakni psikososial, autis dan hiperaktif. Terakhir cacat sensorik berupa tuna netra, tuna rungu dan tuna wicara," beber Nurhasan. Lebih lanjut terkait karakteristik pemilih penyandang disabilitas tersebut, Nurhasan meminta KPPS untuk mempersiapkan TPS yang memiliki akses mudah dan tidak menyulitkan pemilih disabilitas untuk datang menyalurkan hak suaranya, seperti kontur TPS yang tidak berada di siring (selokan) dan tidak berlobang, serta kontur TPS yang datar. "Nantinya penyandang disabilitas ini juga akan didampingi oleh pendamping dari keluarga sendiri. Hanya saja untuk logistik bagi pemilih disabilitas ini, masih dalam pembahasan KPU RI," singkat Nurhasan. (sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: