Dana Bersisa, Satgas Covid Ditambah
PELABAI - Kendati Pos Komando (Posko) Covid-19 di titik perbatasan telah dibubarkan, namun dipastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebong akan kembali terkuras untuk penanganan Covid-19. Soalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan membentuk ulang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Pencegahan Covid-19. Bahkan strukturnya akan semakin berlipat karena akan dibentuk hingga tingkat kelurahan dan desa. Pembentukan ulang Satgas itu diklaim Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/518/SJ tanggal 17 September. ‘’Intinya pemerintah daerah tetap diminta maksimal menangani masalah Covid-19 dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,’’ kata Fakhrurrozi. Lebih lanjut disampaikannya, pembentukan ulang Satgas Covid-19 diupayakan sudah final minggu ini. Soalnya sesuai instruksi Mendagri, daerah sudah harus membentuk Satgas Covid-19 selambat-lambatnya 30 September. ‘’Segera kami gelar rapat koordinasi dengan lintas sektoral karena Pemkab Lebong telah membuat regulasi penanganan Covid-19, yakni Perbup (Peraturan Bupati) Lebong Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,’’ terang Fakhrurrozi. Satgas tingkat kecamatan, kelurahan dan desa harus disesuaikan dengan kebutuhan, karakteristik serta kearifan lokal setempat. Tugas Satgas tidak hanya melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah. Namun juga harus bisa menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah. ‘’Termasuk melakukan pengawasan atas kebijakan strategis yang dikeluarkan serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,’’ papar Fakhrurrozi. Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si memastikan Pemkab Lebong tetap akan menganggarkan dana penanganan Covid-19. Dalam APBD Perubahan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengalokasikan dana sekitar Rp 8 miliar khusus untuk penanganan Covid-19 yang diposkan di Dana Tak Terduga (DTT). ‘’Dana itu diambil dari DTT khusus penanganan Covid-19 senilai Rp 22,9 miliar yang disiapkan dalam APBD murni, namun baru terpakai Rp 7 miliar,’’ tandas Mustarani. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: