715 Nelayan Kantongi Izin Tangkap Baby Lobster
KOTA BINTUHAN – Setelah proses pengajuan izin nelayan yang akan menangkap baby lobster (BL) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) rampung. Saat ini Dinas Perikanan Kabupaten Kaur akan kembali mengajukan kartu nelayan tangkap BL tahap kedua ke KKP. Sebelumnya sudah ada 715 nelayan Kaur yang mengantongi izin menangkap BL saat ini.
Dengan mengantongi kartu tersebut, maka ke depan nelayan Kaur sudah bebas menangkan BL. Apa lagi penjualan BL ke berbagai negara sudah boleh dilakukan dan mendapatkan izin resmi dari pemerintah melalui KKP. Untuk di Kaur saat ini saja jumlah perusahaan yang telah mendapatkan izin sudah lebih dari 11 perusahaan. Bahkan sudah puluhan ribu BL Kaur yang saat ini sudah dijual ke Vietnam sampai saat ini.
Kepala Dinas Perikanan Kaur Edwar Heppy melalui Kabid Pemberdayaan Nelayan dan Budidaya Miti Suryani saat dikonfirmasi membenarkan kalau kartu tangkap BL untuk nelayan Kaur sudah dikeluarkan oleh KKP. Bahkan pihaknya bersama pihak Provinsi Bengkulu saat ini tengah membagikan kartu izin tangkap BL tersebut kepada nelayan di Kaur.
“Dari delapan ratus lebih pengajuan kita yang sudah keluar kartu tangkap BL untuk nelayan Kaur sebanyak 715 kartu. Dan ini akan kita bagikan secara bertahap saat ini, bagi nelayan yang mau mengusulkan silahkan datang ke Dinas Perikanan. Namun pengusulan wajib melalui koperasi nelayan atau KUB,” kata Miti Suryani.
Kartu ini penting jika ada razia tim gabungan, sehingga nelayan yang mengantongi kartu izin tangkap BL ini bisa tenang. Karena kendati sudah dilegalkan pemerintah menangkap BL namun tetap saja harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Tidak sembarang nelayan yang bisa bebas menangkap, namun hanya yang mendapatkan kartu izin tangkap saja.
“Untuk tahap kedua juga sudah banyak yang ingin mengajukan saat ini sudah kita kumpulkan data nelayannya. Dan akan kita verifikasi jangan sampai bukan nelayan mengantongi izin tangkap BL,” pungkas Miti. (cik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: