HONDA

Paslon Belum Aman Masih Bisa Dibatalkan

Paslon Belum Aman Masih Bisa  Dibatalkan

MUKOMUKO – Pilkada Mukomuko resmi head to head. Setelah KPU Mukomuko menetapkan dua bakal pasangan calon (bapaslon) menjadi pasangan calon. Yakni Paslon Bupati dan Wakil Bupati, H. Choirul Huda-Rahmadi dan H. Sapuan-Wasri. Meski begitu, tidak berarti paslon akan begitu saja melenggang dalam kontestasi pemilihan bupati-wakil bupati. Bisa saja paslon dibatalkan. Salah satu sebab, tidak menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) tepat pada waktunya. Ini dinyatakan Ketua KPU Mukomuko, Irsyad, disaat Penyerahan Keputusan KPU tentang Penetapan Paslon, kemarin (23/6). “Konsekuensinya jika terlambat, bisa pembatalan Paslon. Tentu ini kita tidak mau terjadi,” sebut Irsyad. Atas pertimbangan itu juga, KPU memutuskan menyerahkan keputusan tentang Penetapan Paslon, kemarin. Agar paslon punya waktu untuk mengurus RKDK. Sebab batas akhir penyerahan RKDK, 25 September 2020. Tim paslon kata Irsyad, harus secepatnya mengurus pembuatan RKDK. Sebab pihaknya khawatir, jika sampai ditunda-tunda, berujung merugikan paslon itu sendiri. “Urus langsung rekening itu hari ini (kemarin). Kami KPU hari ini juga akan keluarkan pengantar untuk itu. Agar laporan awal dana kampanye di RKDK, tidak ada paslon yang terlambat,” ujarnya. Dia menambahkan, hari ini (23/9), akan digelar pencabutan nomor urut paslon. Dilaksanakan di halaman Sekretariat KPU Mukomuko. Pelaksanaannya, tidak menghadirkan banyak massa. Karena harus mematuhi protokol kesehatan. “Kita tetap mematuhi protokol kesehatan. Masyarakat ingin menyaksikan, cukup menonton live streaming media sosial KPU Mukomuko. Bisa melalui facebook dan juga youtube KPU Mukomuko,” kata Irsyad. Penyerahan Keputusan KPU kemarin dihadiri seluruh Komisioner KPU Mukomuko. Juga anggota Bawaslu Mukomuko. Tak ketinggalan Tim Penghubung dan pengurus partai politik. Keputusan KPU dibacakan Komisioner KPU Mukomuko Divisi Teknis, Dedi Desponsori. Bahwa Penetapan Paslon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Kabupaten Mukomuko, Nomor: 91/PL.02.2-Kpt/1706/KPU-Kab/IX/2020. “Paslon Bupati H. Choirul Huda, SH dan Wakil Bupati Rahmadi AB, diusung 2 partai. Yakni Partai Golkar dan Partai Nasdem, dengan total sebanyak 5 Kursi. Paslon Bupati H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA dan Wakil Bupati Wasri, partai pengusung PKB, Gerindra, PDIP, PKS, Perindo, PAN, Hanura, Demokrat, dan PKPI, sebanyak 20 kursi,” sampai Dedi.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: