Gugatan PTUN Calon Kades Bandung Agung Ditolak
SELUMA - Pengajuan gugatan yang telah diajukan oleh salah satu calon Kepala Desa Bandung Agung, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu terhadap Bupati Seluma yang telah melantik Kepala desa (Kades) terpilih. Pada saat ini telah memasuki agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Bengkulu.
Dalam sidang agenda putusan yang telah dilaksanakan di ruang sidang PTUN Bengkulu pada Selasa (8/9) yang lalu. Dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, Baherman, SH, dengan didampingi oleh dua Hakim Angghota yakni, Daily Yusmini, SH, MH dan Dixie B.D Parapat, SH. Serta dibantu oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha, Prismawati, SH, MH. Menolak gugatan penggugat.
"Udah keluar putusannya, Bupati Seluma menang. Hakim menolak gugatan penggugat atas nama Mei Norman seluruhnya," kata Kabag Hukum Pemkab Seluma, Nurpadliya, SH.
Dijelaskan Nurpadliya, dalam Putusan Nomor 8/G/2020/PTUN.BKL. Menyatakan Eksepsi tergugat tidak diterima. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 210.000.
"Informasi yang di dapat. Jika saudara Mei Norman akan mengajukan Banding Pak," tegas Nurpadliya.
Sekadar mengingatkan, jika ada gugatan di PTUN Bengkulu dari salah satu calon kades pada pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2019 yang lalu. Dimana diketahui jika, pengajuan gugatan ke PTUN Bengkulu tersebut dilakukan oleh Mei Norman yang diketahui merupakan salah satu calon Kepala Desa. Gugatan tersebut telah terdaftar di PTUN Bengkulu dengan gugatan Nomor 8/G/2020/PTUN. BKL tanggal April 2020 yang lalu.
Salah satu pengajuan gugatan yang dilayangkan ke PTUN Bengkulu tersebut yakni. Terkait dengan adanya dugaan terkait dengan dugaan Monny Politik pada saat pelaksanaan Pilkades serentak 2019 yang lalu.(cup)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: