HONDA

Eks Bupati Pangkal, Mantan Wabup Ujung

Eks Bupati Pangkal,  Mantan Wabup Ujung

PELABAI - Nomor urut empat pasangan calon (paslon) peserta pilkada Lebong 2020, telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong. Pangkal nomor atau nomor urut 1 ditempati Bupati Lebong periode 2005-2010 (mantan), Dalhadi Umar, B.Sc dan pasangannya Wawan Fernandez, SH, M.Kn yang saat ini masih menjabat wakil bupati (wabup) Lebong. Sedangkan ujung nomor atau nomor urut 4 ditempati Teguh Raharjo, SE dan pasangannya Nasirwan Thoha, SE, wakil bupati Lebong tahun 2005-2008. Untuk nomor urut 2 ditempati paslon H. Armansyah Mursalin, SE dan Masropen Iriadi, SE, M.Si. Sementara nomor 3 ditempati paslon Kopli Ansori, SE dan Drs. Fahrurozi, M.Pd. ‘’Penetapan nomor urut ini sesuai dengan hasil pengundian yang dipilih sendiri masing-masing paslon,’’ kata Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidr, SE usai pleno penetapan nomor urut paslon, kemarin (24/9). Dijelaskannya, nomor urut ini akan menjadi dasar dalam pelaksanaan tahapan pemilu selanjutnya. Mulai dari keperluan pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK), baik spanduk maupun baliho hingga keperluan pencetakan kertas surat suara. ‘’Alhamdulillah penetapan nomor urut ini disepakati masing-masing paslon tanpa adanya keberatan dari pihak manapun,’’ ungkap  Shalahuddin. Selain pengundian dan penetapan nomor urut paslon, KPU juga menggelar deklarasi damai Pilkada Serentak 9 Desember. Termasuk menandatangani fakta integritas penerapan protokol kesehatan oleh masing-masing paslon. Tujuannya agar seluruh paslon peserta Pilbup Lebong benar-benar menaati kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. ‘’Harapannya tentu saja agar tercipta Pilkada yang aman dan damai serta bebas dari penyebaran Covid-19,’’ tukas Shalahuddin. Diingatkannya, masing-masing paslon meminimalisir pengumpulan massa. Mengingat Kapolri telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Setiap pelanggaran pasti akan dijatuhkan sanksi. ‘’Jadi harus sama-sama dipatuhi, apalagi Pemkab Lebong juga sudah mengeluarkan Perda (Peraturan Daerah, red) tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,’’ tutup Shalahuddin. (sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: