HONDA

Jemur Hasil Panen di Jalan, Diangkut

Jemur Hasil Panen  di Jalan, Diangkut

PELABAI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengingatkan masyarakat tidak menjemur hasil panen di jalan raya. Selain merusak pemandangan dan mengganggu kelancaran lalu lintas, kebiasaan warga menjemur hasil panen di jalan juga berpotensi mencelakai pengguna jalan. ‘’Kami dapat keluhan dari sejumlah warga soal kebiasan jemur hasil panen di jalan ini,’’ kata Sekda. Ia juga meminta Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban jika menemukan adanya masyarakat yang menjemur hasil panen di jalan raya. Khususnya di jalan pelintasan antar kabupaten, baik sepanjang jalan Muara Aman-Rimbo Pengadang maupun jalan Muara Aman-Atas Tebing. ‘’Jangan dibiarkan, beri peringatan dan kalau masih juga dilanggar angkut saja hasil panen yang dijemur di jalan itu,’’ ujar Sekda. Termasuk Bidang Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub), dimintanya turun ke masyarakat guna menyosialisasikan larangan jemur hasil panen di jalan raya. Tidak terkecuali perangkat kecamatan, kelurahan serta desa harus bisa memberi pengertian ke masyarakatnya. ‘’Saya minta tidak ada lagi masyarakat yang jemur hasil panen di jalan raya,’’ tegas Sekda. Diketahui, setiap orang yang menggunakan jalan selain dari fungsinya bisa dipidana. Itu sesuai aturan pasal 236 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan dan Jalan. Bahkan ketika terjadi kecelakaan lalui lintas akibat aktivitas lain di jalan raya, pelakunya tidak hanya dipidana hukuman penjara. Namun diwajibkan juga membayar ganti rugi.(sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: