Tim Hukum Agusrin Berharap Selesai di Proses Mediasi
BENGKULU - Usai mendaftarkan gugatan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu secara online, dalamĀ Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Ketua Tim Advokasi Hukum Agusrin-Imron, Dr. Novran Harisa, SH, M.Hum, C.M mengatakan pihaknya berharap agar sengketa Pilkada ini dapat diselesaikan dalam proses mediasi di Bawaslu Provinsi Bengkulu. "Mediasi, mudah-mudahan tercapai. Ada titik temunya," kata Novran, Minggu (27/9).
Dikatakannya, dalam mediasi ini tergantung oleh para pihak yang bersengketa, dalam hal ini adalah Agusrin M Najamuddin dan Imron Rosyadi, serta KPU Provinsi Bengkulu. Untuk apapun, hasil kedepannya, ia menyakini bahwa pihaknya siap dalam setiap tahap sengketa Pilkada ini.
"Dari berkas dan alat bukti, kami sudah siapkan. Nanti kita tunggu saja proses dari pengajuan gugatan di Bawaslu itu," tambahnya.
Untuk diketahui, meskipun gugatan sengketa sudah diajukan secara online pada Sabtu (26/9) lalu. Namun dikarenakan itu bukan hari kerja maka pendaftaran secara online tersebut belum langsung terkoneksi ke sistem.
Koordinator Divisi (Kordiv) Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan, SH, MH menjelaskan di masa pandemi Covid-19 ini, Bawaslu menyiapkan pendaftaran sengketa secara online melalui aplikasi SIPS yakni Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa. Selain mendaftar ke online, juga pemohon harus menyerahkan fisik berkas pendaftaran. Selain itu,
Bawaslu selalu siap menerima gugatan dari bapaslon Agusrin-Imron yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU. Pengajuan permohonan sengketa paling lambat diajukan, Senin (28/8) pukul 00.00 WIB. Dengan diberikan waktu perbaikan selama 3 hari, setelah hari penetapan paslon.
"Orang itu dinyatakan berproses setelah kita registrasi, kalau misalnya persyaratannya sudah terpenuhi. Maka itu langsung kita registrasi," kata Edi.
Ia menjelaskan langkah selanjutnya setelah diregistrasi maka Bawaslu Provinsi Bengkulu akan melakukan musyawarah tertutup. Yang mana berdasarkan aturan, ada 2 pola yang akan diselesaikan dalam penyelesaian sengketa Pilkada. Pertama dengan pola mediasi, bila tidak tercapai kesepakatan maka dilanjutkan dengan proses ajudikasi (persidangan). "Mediasi itu sifatnya prinsipal, jadi wajib dihadiri yang bersangkutan," tukasnya.
Sementara mengenai tahapan yang akan dilakukan, ia memastikan akan menerapkan protokol kesehatan. Mengingat masih adanya pandemi Covid-19 di provinsi ini. Dan untuk penyelesaian sengketa dan putusan di Bawaslu paling lama 12 hari sejak diterima permohonan. (war)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: