HONDA

Pasang Tanda Kegiatan DD

Pasang Tanda Kegiatan DD

PELABAI – Jelang masa pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si mengingatkan seluruh kepala desa lebih transparan dalam penggunaan dana mandiri desa. Salah satunya dengan memasang spanduk, papan merek sebagai tanda untuk setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari DD dan ADD.

“Kalau desa tidak siap memasang spanduk dan papan merek, kami tidak akan merekomendasi pencairan DD tahap kedua,” kata Reko.

       Dalam spanduk atau papan merek harus tertera dengan jelas setiap penggunaan DD dan ADD. Baik nilai maupun spesifikasi pekerjaan. Itu sesuai petunjuk Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Tujuan pemasangan baliho dan spanduk itu untuk mencegah fitnah. Termasuk sebagai bentuk transparansi dan tanggungjawab moral Pemerintah Desa (Pemdes) atas pemakaian DD dan ADD.

“Transparansi DD itu juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,’’ jelas Reko.    Selain itu, setiap Pemdes juga wajib memberikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan DD dan ADD. Diingatkannya, DD tidak boleh dikelola yayasan, badan usaha atau kelompok. DD dan ADD hanya boleh dikelola oleh desa melalui musyawarah desa. Tujuannya untuk mencegah potensi penggunaan DD untuk kepentingan individu. ‘’Jadi bagi desa yang merasa belum melaksanakan kewajiban itu, segera dilaksanakan,’’ terang Reko.

       Perihal kewajiban pemasangan baliho dan spanduk tentang penggunaan DD dan ADD itu, versi Reko, sudah disampaikannya kepada 93 Pemdes yang tersebar di 12 kecamatan se Kabupaten Lebong sejak awal tahun. Jika imbauan itu tidak direalisasikan oleh Pemdes, dipastikannya akan berpengaruh terhadap proses pencairan DD dan ADD tahap selanjutnya. ‘’Mohon ini menjadi perhatian serius Pemdes,’’ tegas Reko.

       Diketahui, tahun ini Kabupaten Lebong menerima DD senilai Rp 79,7 miliar. Sedangkan untuk ADD, Pemkab Lebong anggarkan dana senilai Rp 39,3 miliar. Pagu DD dan ADD itu berkurang dari pagu awal karena adanya pemotongan untuk realokasi penanganan Covid-19. (sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: