Dana Kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Dibatasi Maksimal Rp 67 Miliar
BENGKULU - Masing-masing pasangan calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur Bengkulu telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.
Untuk Paslon Helmi Hasan-Muslihan DS senilai Rp 1,1 juta, sedangkan Rohidin Mersyah-Rosjonsyah senilai Rp 500 juta. Di sisi lain untuk pengeluaran dana kampanye masing-masing Paslon maksimal Rp 67 miliar. "Meski demikian kita tidak membatasi besar kecilnya LADK pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Paslon," kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si, Selasa (29/9).
Lebih lanjut Eko menyampaikan, untuk sumbangan dana kampanye ini bagi perorangan maksimal Rp 75 juta, sedangkan usaha berbadan hukum Rp 750 juta. " Untuk pengeluaran selama kampanye dalam Pilkada mendatang, masing-masing Paslon maksimal pengeluaran dana kampanyenya Rp 67 miliar dan tidak boleh melebihi batas itu," lanjutnya.
Diterangkannya, angka Rp 67 miliar tersebut telah disepakati antara penyelenggara dengan LO masing-masing Paslon. Nantinya untuk membuktikan kepatuhan, bakal ada audit dari akuntan independen. "Bagi Paslon yang melebihi kesepakatan itu, maka bisa diberikan sanksi mulai dari administrasi hingga pidana yang muaranya pengguguran Paslon," pungkasnya. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: