BANNER KPU
HONDA

Jadi Jurkam, Anggota DPRD Wajib Cuti

Jadi Jurkam, Anggota DPRD Wajib Cuti

SELUMA - Memasuki masa kampanye, seluruh anggota DPRD Kabupaten Seluma yang ditugaskan oleh partainya untuk turun menjadi juru kampanye sejumlah kandidat pasangan calon pada Pilkada 2020 mendatang diwajibkan untuk mengambil cuti. Selain itu, setiap anggota dewan juga tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas(mobdin) selama cuti tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma berdasarkan PKPU No 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan oleh pejabat negara. Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR. Ketua KPU Seluma, Sarjan Efendi SE mengatakan bahwa sebelum tiga hari pelaksanaan kampanye, anggota DPRD yang menjadi jurkam wajib mengajukan cuti yang disampaikan ke KPU Seluma dan Bawaslu Seluma. Masa kampanye sendiri telah dimulai pasca deklarasi kampanye sejak Sabtu (26/9) kemarin. Dimana sejauh ini belum ada satupun anggota DPRD yang mengajukan cuti kepada pihaknya. Padahal hal itu adalah suatu kewajiban jika terjun langsung dalam kampanye. “Anggota DPRD yang ikut dalam kampanye atau jadi juru kampanye wajib ajukan Cuti terlebih dahulu yang disampaikan ke kita minimal tiga hari sebelum pelaksaan,” sampai Sarjan. Disampaikannya, selain harus mengurus cuti pejabat publik juga wajib tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon. “Fasilitas negara yang dimaksud seperti kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah dan milik pemerintah daerah,” lanjutnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Seluma Yefrizal mengatakan bahwa akan menindak jika adanya temuan pejabat publik yang ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, dan akan diberikan sanksi tegas. “Sesuai PKPU, pejabat publik dilarang gunakan Mobnas. Jika ada laporan bakalan kita tindak dan akan disanksi sesuai aturan. Pasalnya, mereka yang ikut dalam kampanye itu bukan lagi sebagai Ketua DPRD atau Bupati, sehingga tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Sejauh ini belum ada kita temukan laporan tersebut,” tegas Yefrizal. Untuk diketahui, Anggota DPRD Seluma yang ikut dalam ketua Tim Pemenagan Pasangan Calon yakni, Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca dari partai PDIP, Okti Fitriani dari Parpol Gerindra dan Yudi Harzan dan Parpol Golkar. Masih bnyak lagi anggota lainnya yang ikut dalam tim pemenangan Parpol. Diketahui seluruhnya belum ada yang mengajukan cuti tersebut baik ke Bawaslu Seluma maupun KPU Seluma.(cup)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: