Hari Ini, Satpol Patroli Masker
PELABAI - Seluruh masyarakat Kabupaten Lebong mulai hari ini wajib mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Tim Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan yang digawangi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan memulai patroli. ‘’Masa sosialisasi protokol kesehatan sudah kami laksanakan sembilan hari terakhir, mulai besok (hari ini, red) kami akan patroli ke lapangan,’’ kata Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Dinas Satpol PP Kabupaten Lebong, Andrian Aristiawan, SH. Warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Antara lain membayar denda Rp 100 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. ‘’Termasuk menyerahkan lima pieces masker ke tim yustisi,’’ terang Andrian. Selain itu, para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab fasilitas umum yang mengabaikan protokol kesehatan juga dikenakan sanksi. Mulai dari teguran tertulis, memberikan makan orang miskin atau yatim paling sedikit 5 orang hingga membayar denda sebesar Rp 500 ribu. ‘’Intinya bagi warga yang tinggal di Kabupaten Lebong, wajib menjalankan anjuran 4 M,’’ jelas Andrian. Tidak dipungkirinya, selama menjalankan sosialisasi mulai 22-30 September, masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Khususnya soal penggunaan masker. Bahkan tidak sedikit Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkungan Sekretariat Kabupaten (Setkab) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak pakai masker saat bekerja. ‘’Kami harap mulai besok, semua warga Lebong menaati protokol kesehatan,’’ ujar Andrian. Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengimbau seluruh PNS di Kabupaten Lebong mengenakan masker saat beraktivitas ke kantor. Selain itu program 4 M harus benar-benar dijalankan. Yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan menjaga jarak. Pemkab Lebong mengeluarkan Perbup tentang protokol kesehatan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. ‘’Setiap pemerintah daerah diminta berupaya menekan potensi penyebaran Covid-19 melalui peraturan dan penerapan sanksi,’’ tukas Sekda. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: