HONDA

Pjs Bupati : Saya Minta PNS Netral

Pjs Bupati : Saya Minta PNS Netral

PELABAI - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lebong, H. Herwan Antoni, S.KM, M.Kes, MM meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember. Baik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu maupun Pemilihan Bupati (Pilbup) Lebong. ‘’Jangan ada satupun PNS yang berpihak ke sana maupun ke sini dalam Pilkada, apalagi sampai terlibat politik praktis,’’ kata tegas Pjs Bupati. Untuk memastikan netralitas PNS dalam pelaksanaan Pilkada, Pemkab Lebong akan menggelar deklarasi netralitas PNS dalam Pilkada serentak tahun 2020. Intinya dalam deklarasi itu seluruh PNS diwajibkan membaca ikrar netralitas PNS. Namun teknisnya masih dibahas. ‘’Bisa dilakukan dengan mengirimkan perwakilan OPD (organisasi perangkat daerah, red) atau menandatangani pernyataan netralitas,’’ terang Pjs Bupati. Selain itu, ia juga mengimbau kepada PNS di lingkungan Pemkab Lebong tidak memburukkan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada. Baik secara langsung maupun melalui media sosial (medsos). Larangan itu berkaitan dengan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). ‘’Menyukai postingan salah satu paslon saja tidak dibolehkan, apalagi sampai memprovokasi dan menjelek-jelekkan paslon,’’ jelas Pjs Bupati. Dipastikannya, setiap PNS yang kedapatan melanggar netralitas dalam Pilkada akan disanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk kepada seluruh kepala desa, diingatkannya tidak ikut-ikutan dalam kampanye paslon. Larangan itu sudah diatur dalam pasal 29 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. ‘’Kades dilarang terlibat langsung politik praktis, terlebih lagi jika memanfaatkan jabatan ataupun fasilitas negara,’’ tutur Pjs Bupati.(sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: