Miliki Sabu, Warga Rejang Lebong Diamankan Polda Bengkulu
BENGKULU - RR ( 25 ) warga Jalan Pemancar Desa Tasikmalaya Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong, berhasil diamankan Anggota Kepolisian dari Subdit 1 Direktorat Res Narkoba Polda Bengkulu lantaran memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis Sabu. RR berhasil diamankan Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda di kawasan Dusun 1 Desa Kampung Delima Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Jumat (2/10). Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang curiga akan adanya terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut. Setelah mendapatkan informasi dan dilakukan penyelidikan, personel Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. "Usai diamankan dan langsung dilakukan penggeledahan, berhasil ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkoba yang diduga sabu yang disimpan pelaku di dalam plastik klip di dalam rokok dari tangan pelaku," ungkapnya, Sabtu (3/10). Selanjutnya, pelaku langsung diamankan di Mapolda Bengkulu bersama barang bukti berupa 30 gram, 1 unit handphone (HP) android Samsung warna hitam dengan simcard, dan 1 unit kendaraan roda empat. Untuk selanjutnya kasus ini masih dalam penanganan Polda Bengkulu. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: