BANNER KPU
HONDA

10 Hari Kampanye, Belum Ada Laporan Pelanggaran

10 Hari Kampanye, Belum Ada Laporan Pelanggaran

ARGA MAKMUR – Hari ini sudah memasuki hari Ke-10 kampanye pasangan calon  Bupati dan Wabup Bengkulu Utara (BU). Satu pasangan calon, membuat BU menjadi salah satu daerah yang rentan pelanggaran dalam hal keiikutsertaan PNS berpolitik praktis.

      Divisi Penindakan Bawaslu BU Tugiran, M.Pd menuturkan memang sampai saat ini Bawaslu belum menerima laporan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan atau terkait dengan PNS. Bawaslu mempersilakan semua pihak untuk melakukan pengawasan dan melapor jika memang menemukan adanya indikasi pelanggaran.

      “Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk. Meskipun tidak ada pasangan calon atau tim kampanye calon lain, namun masyarakat tetap bisa melapor sebagai pemilih,” kata Tugiran.

      Selain menerima laporan, ia menegaskan jika petugas Panwas Kecamatan dan desa juga terus melakukan pengawasan, terutama saat adanya aktifitas pasangan calon. Sehingga jika memang ada aktifitas aktif PNS dalam kampanye akan masuk dalam laporan Bawaslu.

      “Jika memang kita temukan juga akan kita tindak sesuai dengan aturan,” terangnya.

      Bawaslu juga sudah melakukan pencegahan terkait dengan pelanggaran pemilu, termasuk keterlibatan PNS. Bawaslu sudah melakukan koordinasi langsung dengan Bupati dan Sekda untuk bersama-sama melakukan pencegahan keterlibatan PNS.

      “Termasuk juga kita sudah melayangkan surat, lebih kurang empat kali yang isinya terkait dengan pencegahan dan sanksi keterlibatan PNS dalam Pilkada,” terangnya.

      Keterlibatan tersebut tidak meski selaku individu. Keterlibatan juga bisa diartikan dalam kebijakan atau keputusan yang bisa menguntungkan atau merugikan pasangan calon ataupun penggunaan fasilitas kedinasan.

      “Saya juga mendengar Pak Sekda sudah menerbitkan edaran pada PNS. Hal ini kita sambut baik sebagai bentuk pencegahan yang sama-sama dilakukan antara pemerintah dan Bawaslu,” pungkas Tugiran. (qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: