BANNER KPU
HONDA

Makin Optimis Setelah Putusan di Lampung Selatan

Makin Optimis Setelah Putusan di Lampung Selatan

 

BENGKULU - Pengembalian perbaikan berkas gugatan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, harus diserahkan hari ini. Ketua Tim Hukum Agusrin-Imron, Dr. Novran Harisa, SH, M.Hum, C, menyakini bahwa berkas gugatan sengketa kliennya itu akan diterima. Sehingga dapat dilanjutkan pada tahapan selanjutnya.

Bahkan menurutnya, di beberapa daerah kasus serupa, pemohon dikabulkan gugatannya. Salah satunya di Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan. Bakal pasangan calon (bapaslon) Hipni-Melin Hariyani Wijaya akhirnya lolos ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Selatan (Lamsel). Sebelumnya, KPU tak menetapkan Hipni-Melin untuk maju pada Pilkada, dengan tidak memenuhi syarat, sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

"Optimis Agusrin-Imron bisa menang, contohnya banyak di beberapa daerah. Kasusnya hampir sama. Besok (hari ini, red) kami akan serahkan berkas. Ini memperkuat dalil dalil permohonan pemohon. Kenapa alasan sampai di TMS (Tidak Memenuhi Syarat,red)," kata Novran, kemarin.

Dikatakannya, rencananya pihaknya akan menyerahkan 40 dokumen untuk pengajuan gugatan itu. Puluhan dokumen itu berupa undang-undang, yurisprudensi, yang bisa memperkuat permohonan dari isi gugatan itu.  "Kami optimis, berkas akan diterima dan bisa melanjutkan ke tahapan mediasi. Disini klien kami juga siap mengikuti prosesnya. Tentunya kami terus mendampingi," tukasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya tim Hukum Agusrin-Imron menyerahkan sebanyak 26 materi, kemudian direncanakan hari ini, pihaknya akan menambah 16 materi, sehingga menjadi 40 materi. Kendati demikian, pihaknya berharap gugatan Pilkada ini dapat selesai di mediasi nanti.

Terpisah, Koordinator Divisi (Kordiv) Sengketa Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan, SH, MH, bila berkas dikembalikan maka konsekuensinya dapat membatalkan gugatan tersebut. "Paling lambat pukul 00.00 WIB besok (hari ini, red) bila tidak dikembalikan, maka bisa dinyatakan kadaluarsa," kata Edi.

Dijelaskannya, dari pengembalian berkas itu memang ada beberapa item yang perlu diperbaiki. Mulai dari jumlah rangkap salinan berkas administrasi, maupun bukti bukti yang dilampirkan. Sementara apabila hari ini, berkas yang dikembalikan nanti sudah memenuhi syarat. Maka pihaknya akan melakukan pleno pada gugatan sengketa Pilkada itu. Kemudian akan dilanjutkan dengan diregistrasi gugatan itu. Dalam tahapan ini, Bawaslu memiliki waktu 12 hari untuk menyelesaikan sengketa sejak berkas itu diterima.

"Bila sudah di registrasi, selanjutnya kita akan jadwalkan mediasi. Kemungkinan mediasi, Rabu ini (7/10) sudah bisa dilakukan. Cukup sehari, kalau tidak sepakat ya dilanjutkan ajudikasi,” tambah Edi.

Untuk diketahui, apabila nantinya setelah dikeluarkan keputusan dari tingkat Bawaslu. Sementara pemohon merasa keadilannya belum terpenuhi. Ia menjelaskan bahwa si pemohon bisa melakukan proses banding ke tingkat PTUN dan terakhir di Mahkamah Agung (MA). Sebaiknya, apabila keputusan itu menerima permohonan pemohon wajib untuk dilaksanakan KPU Provinsi Bengkulu.

Disisi lain, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si menyampaikan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. "Yang jelas keputusan kita itu sesuai dengan regulasi yang ada," kata Eko.

Kendati demikian, lanjutnya, apapun yang menjadi keputusan Bawaslu dalam gugatan sengketa itu, pihaknya akan siap menjalankan. Pasalnya hal itu merupakan amanah undang-undangnya. (war)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: