BANNER KPU
HONDA

Jadi Mediator Gugatan Agusrin-Imron, Bawaslu Utamakan Kesepakatan Kedua Belah Pihak

Jadi Mediator Gugatan Agusrin-Imron, Bawaslu Utamakan Kesepakatan Kedua Belah Pihak

BENGKULU - Rencana mediasi atas gugatan yang disampaikan bakal pasangan calon (Bapaslon), Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi ke Bawaslu dijadwalkan Rabu (7/10) yang akan dilakukan dalam jaringan (Daring). Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Ediansyah Hasan, SH, MH menjelaskan, saat mediasi pihaknya akan mengutamakan kesepakatan kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon.

"Mediasi itu, sifatnya lebih mengedepankan kesepakatan antara pemohon dan termohon. Jadi pada saat mediasi posisi Bawaslu adalah mediator, bukan sebagai majelis. Karena sebagai mediator, kita lebih longgar. Beda saat kita sidang posisi Bawaslu sebagai majelis akan lebih formil," kata Ediansyah, Selasa (6/10).

Dia menyampaikan, mediasi akan dimulai pukul 10.00 WIB yang berlangsung paling lama selama 3 jam. Menurutnya, untuk pemohon maupun termohon wajib hadir dalam mediasi virtual tersebut. Dia mengatakan, untuk pasangan Agusrin-Imron diperbolehkan salah satu saja yang hadir. "Mereka wajib hadir karena mereka yang memutuskan sepakat atau tidak sepakat," ungkapnya.

Kendati via daring, namun baik pemohon maupun termohon tidak boleh berada di luar Bengkulu. Akan tetapi tetap berada di Provinsi Bengkulu. (zie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: