Turunkan Baliho Petahana
PELABAI - Minggu ini, seluruh Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik kepala daerah yang kembali mencalonkan diri (petahana) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember akan diturunkan Bawaslu Kabupaten Lebong. APS tidak hanya baliho, termasuk di dalamnya spanduk milik petahana yang hingga saat ini banyak bertebaran di sejumlah titik strategis Kabupaten Lebong. ‘’Kami sudah koordinasi ke Dinas Satpol PP terkait rencana penertiban APS petahana ini,’’ ujar Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga, Bawaslu Kabupaten Lebong, Melki Agustian, SH. Beberapa APS yang akan ditertibkan itu, baliho dan spanduk milik Dr. H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si selaku Bupati Lebong yang saat ini maju sebagai calon Wakil Gubernur Bengkulu. Termasuk baliho dan spanduk milik Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA selaku Gubernur Bengkulu yang kembali maju dalam Pilgub Bengkulu. ‘’Penertiban APS kepala daerah berstatus petahana itu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Juga diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan Penanganan Pelanggaran dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye,’’ terang Melki. Pemerintah Kabupaten Lebong maupun Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap boleh memasang APS di masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan catatan gambar yang ditampilkan adalah gambar Penjabat Sementara (Pjs) bupati maupun gubernur. Penertiban APS kepala daerah berstatus petahana harus dilakukan demi menjaga stabilitas politik dan keamanan di masa kampanye Pilkada 9 Desember.(sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: