Tidak Ada Alasan Tak Bayar PBB-P2
PELABAI - Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Rudi Hartono, SE meminta masyarakat segera menjalankan kewajibannya membayar Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Soalnya, sampai saat ini setoran PBB-P2 belum sampai 50 persen dari target Rp 1,4 miliar. ‘’Sekarang tidak ada lagi alasan wajib pajak keberatan membayar PBB-P2 karena nilai yang terlalu besar,’’ kata Rudi. Masa protes atau keberatan bagi wajib pajak sudah diberikan Bidang Aset dengan tenggat 1 bulan sejak Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 dibagikan. Kepada para kepala desa dan lurah, diharapnya semakin proaktif membantu pemungutan, karena sisa waktu penyetoran tak sampai 2 bulan. ‘’Penyetoran PBB-P2 tadinya di-deadline 31 Oktober, kami undur sampai 30 November,’’ terang Rudi. Selama masa protes bagi wajib pajak yang keberatan dengan nilai PBB-P2 yang ditetapkan, versi Rudi, tidak ada satupun yang mengajukan. Itu artinya, seluruh wajib pajak setuju dengan nilai yang ditetapkan. Terlebih penetapan nilai pajak itu tidak sembarangan. Namun disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). ‘’Kalau semua wajib pajak sadar akan kewajibannya membayar PBB-P2, PAD Lebong akan meningkat sehingga membantu kegiatan pembangunan yang dicanangkan,’’ papar Rudi. Diketahui, target PBB-P2 Rp 1,4 miliar itu ditetapkan sesuai penghitungan aset 31.347 objek pajak. Dibanding tahun 2019, jumlahnya naik 475 objek pajak. Tidak hanya masyarakat, seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Lebong juga ditetapkan sebagai objek PBB-P2. Dari target pajak yang ditetapkan, Rp 900 juta dibebankan kepada perusahaan dan Rp 550 juta dibebankan ke masyarakat umum.(sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: