HONDA

PPS Pangkalan Terancam Dicopot

PPS Pangkalan Terancam Dicopot

PELABAI - Posisi SE, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pangkalan, Kecamatan Uram Jaya, terancam dicopot. Hari ini, ia dipanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong guna klarifikasi terkait keterlibatannya dalam aktivitas salah satu pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Bupati (Pilbup) Lebong. ‘’Rekom dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu, red) sudah kami terima, besok (hari ini, red) PPS bersangkutan kami panggil,’’ kata Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Kabupaten Lebong, Devi Irawan, SH. Jika hasil klarifikasi membuktikan SE tidak netral dalam pelaksanaan tahapan Pilkada, dipastikannya KPU akan mengambil langkah tegas. Sanksi terberat mencopot SE dari jabatannya. KPU akan segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). ‘’Klarifikasi wajib dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi yang disampaikan Bawaslu ke kami,’’ tutur Devi. Dipastikannya setiap penyelenggara wajib menjaga netralitas dalam pelaksanaan tahapan Pemilu. Ketegasan setiap penyelenggara tidak berpihak kepada peserta Pemilu sudah diikrarkan melalui sumpah jabatan sebelum dilantik. ‘’Jika itu dilanggar, artinya seorang penyelenggara Pemilu tidak siap menjalankan tugasnya dengan baik,’’ ungkap Devi. Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong, Jeffriyanto, M.Pd mengaku telah memeriksa SE. Hasilnya sudah direkomendasikan ke KPU. Namun seperti apa hasil klarifikasi dari SE, belum bisa disampaikannya. ‘’Yang jelas kami sudah menindaklanjuti apa yang dilaporkan masyarakat disertai bukti penguat dan hasilnya sudah kami sampaikan ke KPU,’’ tukas Jeffriyanto. Data dihimpun, SE dilaporkan ke Bawaslu karena terlibat aktivitas kampanye salah satu paslon di pos komando pemenangan di Kecamatan Amen. Atas laporan itu, Bawaslu telah memeriksa sejumlah saksi dan meminta klarifikasi dari SE. Diduga dari klarifikasinya, SE tidak bisa mengelak memang dirinya terlibat dalam kegiatan paslon.(sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: