Rehab Rumah Dinas Ketua DPRD Provinsi Senilai Rp 839 Juta Batal
BENGKULU - Di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu tahun 2020 ini sebetulnya sudah dianggarkan untuk rehab rumah dinas (Rumdin) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu. Namun dipastikan pelaksanaan tersebut batal lantaran ketidakcukupan anggaran.
Sesuai pernyataan Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Ir. Mulyani mengatakan, untuk pekerjaan pembangunan yang sedang berjalan saat ini yakni pembangunan lanjutan jembatan Tanjung Agung Palik (TAP) Kabupaten Bengkulu Utara, Pagar Bengkulu Outter Road (BORR) yang merupakan lanjutan dan yang ketiga pekerjaan drainase dan pelapis tebing di Sapta Marga.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM mengatakan, dana di APBD Provinsi Bengkulu memang mengalami kekurangan. Menurutnya, dari APBD sebesar Rp 3,3 triliun turun menjadi Rp 2,8 triliun. "Artinya sekitar Rp 540 miliar pendapatan kita ini tidak terealisasi. Otomatislah beberapa kegiatan yang belum berjalan itu tidak bisa dilaksanakan. Jadi bukan ada dananya tapi dialihkan, tetapi karena memang dananya tidak ada," ungkap Edwar.
Edwar menambahkan, walaupun tidak bisa dilakukan perbaikan tahun ini, anggaran rehab Rumdin dapat dianggarkan kembali di APBD Provinsi Bengkulu tahun 2021.
Diketahui, untuk Rumdin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu yang berada di Jalan Adam Malik, Kecamatan Gading Cempaka, kondisinya rusak dan saat ini sudah tidak ditempati lagi alias kosong. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: