KPU Siapkan Jawaban Atas Gugatan Agusrin-Imron ke Bawaslu
BENGKULU - Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto menyatakan kesiapannya atas tahapan selanjutnya menyikapi adanya gugatan yang disampaikan Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi di Bawaslu Provinsi Bengkulu. Eko mengatakan, tentunya mereka akan menyiapkan jawaban atas gugatan dari pemohon yang berlandaskan regulasi yang ada.
"Kita sudah menyiapkan jawaban yang tentunya dengan dasar-dasar fakta yang kita punya, regulasi yang ada," kata Eko, Rabu (7/10).
Saat ditanyakan regulasi atas penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi tersebut, ia menjelaskan jika penetapan TMS tersebut sudah berdasarkan regulasi yang ada. "Sesuai dengan pasal 4 poin 2D itu jelas, kita menghitungnya adalah sejak yang bersangkutan itu dinyatakan bebas. Bebas bersyarat, artinya tidak ada lagi hubungan sebagai mantan terpidana. Itu dihitung sama di situ sampai pada saat pendaftaran calon," kata Eko.
Selain itu, kata Eko, yang menjadi acuan mereka adalah petunjuk teknis KPU yang di dalamnya sudah sangat jelas dipaparkan terkait dengan hal tersebut. "Begitu juga di petunjuk teknis KPU pasal 394 tentang pedoman tata cara pendaftaran calon pada halaman 66 itu sudah sangat jelas bahwa dihitungnya pada saat yang bersangkutan bebas bersyarat. Artinya bebas bersyarat itu dalam pandangan KPU masih menjadi bagian dari artinya belum bebas yang bersangkutan," lanjut Eko.
"Kapan yang bersangkutan dihitung terakhir sehingga dihitung pada saat pendaftaran calon. Berdasarkan dua poin itu, pasal 4 dan pasal 394 setelah kita hitung belum sampai 5 tahun. Berdasarkan klarifikasi kita yang bersangkutan itu bebas akhir di 12 Desember 2015. Kalau kita mau menghitung di situ, 5 tahunnya nanti di 12 Desember 2020. Pendaftaran kemarin tanggal 4-6 September 2020. Jadi memang waktunya belum cukup 5 tahun," pungkas Eko. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: