HONDA

Pencopotan Jon Harimol Tak Terkait Pilkada

Pencopotan Jon Harimol Tak Terkait Pilkada

KOTA BINTUHAN – Hingga malam tadi, KPU Kaur yang telah menerima rekomendasi Bawaslu Kaur terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh paslon petahana belum memberikan keputusan terkait sanksi yang akan diberikan atau sebaliknya. Namun sudah ada surat dari Kemendagri RI nomor 800/5170/OTDA perihal penjelasan mengenai penegakan hukuman kepegawaian di lingkungan Pemkab Kaur pada tanggal 7 Oktober 2020. Dalam surat itu, Mendagri telah menindaklanjuti surat dari KPU Kaur nomor 373/PL.02.3-SD/1704/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober terkait klarifikasi dugaan pelanggaran administrasi  pemilihan. Dan surat bupati Kaur nomor 800/392.c/BKD-PSDM/KK/2020 tanggal 25 September 2020    perihal petunjuk dan pendapat atas  penjatuhan hukuman sanksi hukuman disiplin  kepada Jon Harimol, selaku Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Pemda Kaur. Dalam surat tersebut pada poin 4 berbunyi bahwa penjelasan pada angka 2 dan 3 yaitu surat dari KPU dan bupati Kaur. Penetapan keputusan Bupati Kaur mengenai penjatuhan hukuman disiplin PNS atas nama Jon Harimol  merupakan pelaksanaan wewenang Bupati Kaur selaku pejabat pembina kepegawaian. Berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang PNS dan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Dan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian lainnya, yang tidak berkaitan dengan penggantian pejabat sebagaimana dimaksud  dalam pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016.  Tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang. Dan surat ini telah disampaikan ke Plt gubernur, Bawaslu Kaur dan juga KPU Kaur untuk ditindak lanjuti. “Surat dari Kemendagri sudah kita terima dan dalam surat itu juga sudah ditembuskan ke KPU dan Bawaslu Kaur. Karena Jon Harimol itu bukan mutasi namun hukuman disiplin. Dan kita harapkan surat itu bisa menjadi bahan KPU untuk menjawab polemik yang terjadi terkait penjatuhan sanksi disiplin PNS oleh bupati Kaur,” kata Sekda Kaur Nandar Munadi, S.Sos, M.Si kepada RB malam tadi. Untuk diketahui, sebelumnya paslon petahana yaitu Gusril Fauzi dilaporkan ke Bawaslu karena diduga telah melanggar undang-undang pemilu. Dan oleh Bawaslu Kaur pelanggaran tersebut diteruskan ke KPU Kaur dan KPU Kaur yang nantinya akan memberikan sanksi pelanggaran administrasi seperti yang disampaikan oleh Bawaslu Kaur. Kalau tidak ada halangan hari ini terakhir KPU menjawab rekomendasi dari Bawaslu Kaur. Sementara sampai berita ini diturunkan malam tadi Ketua KPU Kaur Mexxsy Rismanto belum memberikan jawaban. Bahkan saat dihubungi tidak diangkat termasuk WA juga tidak dibalas oleh Ketua KPU Kaur. (cik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: